SUMUT, TRIBUNBATAM.id - Perkembangan sembilan oknum polisi yang dilaporkan terkait dugaan penggelapan 12 Kg sabu-sabu terus bergulir.
Terbaru, Safaruddin, pengacara M. Yakub kurir yang ditangkap oleh sejumlah oknum polisi anggota Ditresnarkoba Polda Sumut mengungkap apa yang dialaminya.
Ia mengaku ditawari sejumlah uang melalui perantara.
Jumlahnya pun tak main-main. Safaruddin mengaku ditawari uang hingga Rp 3 miliar.
Namun hingga kini ia tidak mengetahui siapa yang mencoba menyuapnya.
Baca juga: 9 Oknum Polisi Diduga Terlibat Kasus Sabu 12 Kg, DPR RI Minta Kapolda Dicopot
Penasihat hukum M Yakub ini menjelaskan jika uang tersebut ditawarkan kepadanya secara bertahap.
Mulai dari Rp 1 miliar, hingga akhirnya naik menjadi Rp 3 Miliar.
Uang tersebut menurutnya untuk meredam kasus narkoba yang melibatkan sejumlah oknum polisi.
Safaruddin diminta merubah pernyataannya yang semula menyebut barang bukti kliennya itu 32 kilogram menjadi 20 Kilogram.
Namun Safaruddin mengaku menolak mentah-mentah uang tersebut.
Dia berasalan ke perantara tersebut akan menanyakan kepada kliennya dulu.
"Ditawari 3 M tanggal 9 Mei, besoknya pemeriksaan saya," kata Safaruddin, saat diwawancarai Tribun Network di satu restoran di jalan Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Selasa (16/5/2023).
Baca juga: Nasib Oknum Polisi yang Digerebek di Kamar Hotel Dengan Istri Orang, Terancam di Pecat
Safaruddin menegaskan jika penawaran sejumlah uang bernilai fantastis itu ia beritahukan kepada keluarga kliennya.
Ia menegaskan jika tidak akan mundur menangani kasus yang dialami kliennya meski mengaku telah ditawari uang hingga Rp 3 Miliar.
Pria berkacamata itu juga meminta komitmen keluarga M Yakub agar menolak suap jika ditawarkan.
"Ini saya panggil semua yang berkepentingan, saya kasih tahu. Jangan gak masuk ke saya, masuk ke yang lain, gitu. Karena kemarin gak saya bunyikan," tegasnya.
Laporan yang ia tujukan kepada sembilan oknum polisi Ditresnarkoba Polda Sumut sebelumnya ia tujukan ke Div Propam Mabes Polri.
Itu terkait dugaan penggelapan 12 Kilogram barang bukti sabu-sabu hasil penangkapan kurir sabu di Aceh.
Baca juga: Oknum Polisi Ketahuan Selingkuh, Coba Melawan saat Penggerebekan
Laporan dilayangkan Safaruddin, selaku kuasa hukum M Yakub, kurir narkoba yang ditangkap pada 30 Maret 2023 lalu.
Sembilan oknum polisi itu dilaporkan berdasarkan berita acara penangkapan atau BAP kliennya di Lhokseumawe, Provinsi Aceh.
“Itu dilaporkan tanggal 6 Mei 2023. Waktu penangkapan kan ada surat tugas penangkapannya, jadi kita ambil nama-namanya dari situ."
Safarudin menjelaskan, pada 30 Maret kliennya ditangkap personel Polda Sumut.
Kemudian, kliennya diminta menunjukkan dimana barang bukti tersebut.
Setelah diketahui barang bukti di rumah anaknya, lalu Polisi menggeledah rumah anak perempuannya.
Disaksikan pejabat setempat, narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam dua karung akhirnya ditemukan.
Baca juga: Oknum Polisi di Kendari Tertangkap Basah Ngamar dengan Istri Orang Tanpa Busana
Di dalam karung, barang haram dikemas lagi pakai plastik masing-masing berisi satu kilogram dengan total 32 kilogram, versi kurir.
Safaruddin mengatakan, saat pengambilan barang bukti ini tak ada dihitung ulang. Sementara anak perempuan kliennya juga turut ditangkap.
"Jadi cuma diperlihatkan dua karung dan dibawa. Termasuk saat itu anaknya juga dibawa satu orang perempuan karena dia pun tidak tahu barang itu disimpan di rumahnya,"ungkapnya.
Setelah penangkapan, kliennya, M Yakub dan anaknya dibawa menggunakan mobil hendak dibawa ke Polda Sumut.
Di tengah perjalanan, M Yakub tiba-tiba diturunkan dan diminta berfoto bersama barang bukti sebanyak 20 Kilogram.
Padahal, M Yakub meyakini barangnya sebanyak 32 kilogram karena dia dan menantunya sempat menghitung.
"Diturunkan di jalan kemudian dia disuruh foto dengan barang bukti 20 kg itu. Sementara dia sendiri yang punya barang, barangnya itu 32 kg, kok bisa 20 kg. Dia hapal barangnya karena dia yang punya barang," ucapnya.
Baca juga: Aset Oknum Polisi AKBP Bambang Kayun Disita KPK, Total Rp 12,7 Miliar
Yakub yang merupakan kurir ini juga diduga diancam jika tetap menyatakan barang bukti sebanyak 32 kilogram dalam berita acara pemeriksaan (BAP) akan disetrum dan anaknya akan kembali ditangkap.
Setelah sempat dilepas karena tidak terbukti.
Anak M Yakub juga mengaku kalau dirinya sendiri mendengar dugaan oknum polisi itu berencana menyisihkan 12 Kilogram barang bukti sabu-sabu.
"Dalam perjalanannya anaknya ini mendengar mereka berbicara. Ini kita sisihkan 12 Kilogram," kata Safaruddin menirukan apa yang disampaikan anak M Yakub.
Seentara Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung mengatakan ada tiga orang yang diperiksa dalam kasus narkoba ini.
Selain anak M Yakub, Safaruddin juga diperiksa untuk diminta keterangannya.
Meski demikian ia tak menjelaskan kenapa pemeriksaan dilakukan di restoran, bukan di Polda Sumut.
Ia pun langsung bergegas pergi menumpangi mobil dinasnya.
"Pelayanan Propam saja. Hanya masyarakat saja. Ada tiga (yang diperiksa) pokoknya anaknya dan pengacaranya," kata Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung.(TribunBatam.id) (TribunMedan.com/Fredy Santoso)
Sumber: TribunMedan.com