BERITA KRIMINAL

Oknum Polisi di Kendari Tertangkap Basah Ngamar dengan Istri Orang Tanpa Busana

Oknum polisi berinisial DM tertangkap basah ngamar dengan istri orang dalam kondisi tanpa busana di sebuah hotel di Kendari

Editor: Dewi Haryati
NET
ilustrasi. Seorang oknum polisi yang bertugas di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) tertangkap basah ngamar dengan istri orang di sebuah hotel di Kendari. 

KENDARI, TRIBUNBATAM.id - Seorang oknum polisi yang bertugas di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) tertangkap basah ngamar dengan istri orang di sebuah hotel di Kendari.

Saat digerebek suami dan pihak keluarga wanita, Jumat (5/5/2023) malam sekira pukul 20.00 WITA, oknum polisi berinisial DM itu dan wanita selingkuhannya berinisial N, didapati dalam keadaan tanpa busana.

Saat pintu kamar hotel didobrak, DM sedang berada di kamar mandi, sedangkan si wanita sedang berbaring di ranjang.

Situasi itu menyulut emosi banyak pihak. DM pun dipukuli.

Diketahui, penggerebekan yang dilakukan terhadap pasangan selingkuh ini juga disaksikan anak N, yang menjadi wanita selingkuhan oknum polisi tersebut.

Baik DM maupun N, sama-sama sudah mempunyai pasangan masing-masing.

Baca juga: Suami di Lampung Timur Pergoki Istri Berduaan dengan Pria Lain Tanpa Busana

Tak lama setelah penggerebekan itu, DM dijemput anggota polisi lainnya menggunakan mobil Provos.

Sehari pasca penggerebekan, DM oknum polisi yang kini berpangkat Bripka itu terancam sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) karena pelanggaran kode etik dan disiplin.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, sanksi akan dipastikan setelah DM menjalani sidang Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

Untuk sementara waktu, Bripka DM akan menjalani masa penahanan khusus Propam Polda Sultra.

"Saat ini yang bersangkutan sudah diproses di Propam Polda Sultra," ucap Ferry saat ditemui, Sabtu (6/5/2023).

Selain DM, polisi juga mengamankan N.

Ferry mengatakan, wanita itu tak ditahan. Hanya diperiksa sebagai saksi dugaan pelanggaran kode etik Bripka DM.

"Untuk sanksi yang paling berat PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), sanksi administrasi, sampai Demosi," tegas Ferry Walintukan.

Lagi Tak Enak Badan

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved