Rekomendasi Pansus DPRD Anambas Terhadap LKPj Bupati Tahun 2022

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak
Editor: Septyan Mulia Rohman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat paripurna DPRD Anambas dengan agenda Rekomendasi DPRD Terhadap LKPj Bupati Kepulauan Anambas tahun 2022, di ruang sidang utama, kantor dewan, Selasa, (23/5/2023).

"Pemerintah daerah perlu berupaya meningkatkan akreditasi pelayanan kesehatan status rumah sakit menjadi BLUD dan peningkatan kelas rumah sakit dari tipe B menjadi tipe C sehingga potensi pendapatan salah satunya berupa klaim dari BPJS Kesehatan dapat lebih dioptimalkan," jelasnya.

Selain itu, rekomendasi yang tak kalah penting menurut Ketua Fraksi PDI Perjuangan Anambas ini ialah persoalan sektor pekerjaan umum dan penataan ruang di Kabupaten Anambas.

Pihaknya, menemukan masih adanya rumah tinggal yang belum memiliki IMB dengan kepemilikan secara otomatis.

Selanjutnya masih terdapat jalan lingkungan perumahan yang tidak dapat diakses oleh kendaraan umum, pemadam kebakaran dan ambulans.

Beberapa wilayah, ungkapnya masih mengalami kebanjiran lantaran curah hujan tinggi dam tidak adanya saluran drainase atau pembuangan air di tepi jalan.

Baca juga: Pansus DPRD Anambas Soroti Ranperda Induk Pembangunan Kepariwisataan, Apa Catatannya?

Menurutnya guna mengatasi persoalan tersebut, perlu adanya sistem pendataan dan pengajuan IMB yang baik dan benar.

"OPD terkait perlu mengidentifikasi dan memetakan kondisi dalam mengatasi banjir yang telah menjadi permasalahan rutin setiap tahun, dan perlu menginisiasi pengajuan regulasi untuk menertibkan pemanfaatan tata ruang wilayah," terangnya.

Ia pun berharap rekomendasi catatan prioritas strategis dari DPRD tentang LKPj Bupati Anambas tahun 2022 itu dapat ditindak lanjuti di tahun-tahun mendatang.(TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)

Berita Terkini