BERITA KRIMINAL

Seorang Siswa Tewas Usai Ikut Latihan Silat, Kepalanya Alami Luka Robek

Editor: Eko Setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Pelatih ditetapkan sebagai ABH

Remaja berinisial Z (14) yang berperan sebagai pelatih di hari kejadian ditetapkan sebagai tersangka anak atau anak berhadapan dengan hukum (ABH). 

Hal ini karena pelaku memukul AP dengan dua kali pukulan dan dua kali tendangan ke arah perut dan dada.

Tidak hanya AP, Z juga melakukan hal serupa kepada siswa lainnya.

"AP saat itu bersama dengan 5 santri lainnya latihan dengan pelatih saudara Z," jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (31/5/2023).

Namun sampai saat ini polisi tidak melakukan penahan kepada Z meski statusnya sebagai ABH.

"Sampai saat ini belum dilakukan penahan," jelas Iqbal saat dikonfirmasi, Rabu (31/5/2023).

Atas kejadian tersebut, Z dikenakan Primer Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76 C, Subsider Pasal 80 ayat (2) Jo. Pasal 76 C, Lebih Subsider Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76 C UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 Jo. UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti UURI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 359 KUHP.

"Untuk rencana tindak lanjut melengkapi administrasi penyidikan, proses sidik lanjut dan ABH saat ini dalam posisi tidak ditahan," paparnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Remaja Tewas saat Latihan Silat di Klaten, Terungkap Penyebabnya setelah Diautopsi

Berita Terkini