BATAM, TRIBUNBATAM.id - Penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri menetapkan dua warga Anambas berinisial As (36) dan At (44) sebagai tersangka.
Dua warga Anambas ini menjadi tersangka dalam penemuan narkoba jenis kokain seberat 3,2 Kg di Desa Air Biru, Kecamatan Jemaja pada Senin (1/5/2023).
Pria 44 tahun yang berprofesi nelayan itu mengaku pertama kali menemukan kokain di Anambas saat mencari sejenis siput yang biasa disebut kuyung oleh masyarakat setempat untuk dikonsumsi sekira pukul 10.00 WIB.
Saat sedang mencari kuyung di Pantai Penasan Keci itu, At menemukan tiga benda mencurigakan terbungkus plastik bening dalam kondisi basah.
Mulanya, At mengaku tak mengindahkan paket yang dilihatnya itu.
Sampai akhirnya ia menceritakan apa yang ia temukan itu kepada As
Keduanya sepakat untuk mengubur paket temuan tersebut di atas Gunung Pulau Darak sekitar 500 meter dari permukiman warga.
Baca juga: Nelayan Anambas Temukan Paket Mencurigakan Berisi Narkoba Jenis Kokain
Hingga Selasa, (23/5/2023) sekira pukul 08.00 WIB, As melaporkan kepada Kades Air Biru terkait penemuan itu.
Diresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Bagus Suropratomo mengungkap jika paket berisi kokain di Anambas itu sudah dibuka sebelumnya.
Paket tersebut kemudia dibuang di seputaran perairan Desa Air Biru, Pulau Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri.
"Bahwa paket tersebut ditemukan pada 1 Mei 2023 dan baru dilaporkan kepada Kades Air Biru dan Polsek Jemaja pada 23 Mei lalu, besar kemungkinan paket tersebut akan di perjual belikan kembali,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol. Bagus Suropratomo, Rabu (31/5/2023).
Dari hasil penyelidikan serta pengembangan dari tersangka ungkap kasus narkoba sebelumnya, polisi mendapati jika mereka memiliki hubungan dengan motif terkait penjualan kokain tersebut.
"Dua orang ini sudah berada di Polda Kepri. Keduanya memiliki hubungan dalam motif penjualan atas kokain tersebut," jelasnya.
Baca juga: Penemuan Kokain di Anambas LAGI Diungkap Prajurit TNI AD Pulau Jemaja
Karena sudah ada motif menjual kokain, lanjut dia ada unsur kesengajaan untuk memperoleh dan mengharapkan keuntungan dari penjualan kokain tersebut.
Kedua pelaku di kenakkan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.