"Ancaman pidana hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun," tutupnya.
Penemuan kokain di Anambas apalagi di Pulau Jemaja memang bukan yang pertama.
Sebut saja penemuan 36 benda mengandung kokain dan benzodiazepin yang terbungkus kantong plastik hitam.
Penemuan kokain di Anambas itu ditemukan pertama kali oleh nelayan Anambas saat mencari barang bekas di sekitar bibir Pantai Tunjuk, Pulau Jemaja, Jumat (1/7/2022) sekira pukul 06.30 WIB.
Baca juga: Polisi Amankan Paket Mencurigakan di Desa Kuala Markas Anambas, Mirip Paket Kokain
Kemudian penemuan kokain di Anambas seberat 8.831 gram, Senin (26/12/2022) sekira pukul 11.00 WIB.
Delapan paket dimana terdapat stiker bendera Israel itu ditemukan dalam hutan Teluk Simas Desa Air Biru, Jemaja.
Penemuan kokain di Anambas tak bertuan kembali ditemukan di Teluk Jebong, Desa Kuala Maras, Kecamatan Jemaja Timur, Minggu (30/4/2023) pagi.
Narkoba dalam skala besar tersebut terbungkus dalam satu bungkus paket bernomor 730.
Penyidik Polres Anambas memastikan jika penemuan narkoba itu berjenis kokain dengan berat kotor 1200,14,40 Gram.(TRIBUNBATAM.id/Bereslumbantobing/Novenri Halomoan Simanjuntak)