BATAM, TRIBUNBATAM.id - Ombudsman RI perwakilan Kepri memantau Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Batam 2023.
Melalui Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) melaksanakan pemantauan intensif terhadap proses PPDB Batam 2023.
Mereka mengunjungi sejumlah sekolah, dari jenjang SD dan SMP, dan rencana berikutnya adalah mengamati proses PPDB di tingkat SMA/SMK.
Hasil pemantauan Ombudsman hingga saat ini menunjukkan bahwa proses PPDB berjalan lancar.
Namun, disayangkan masih sedikit sekolah yang membuka posko khusus pengaduan terkait penyelenggaraan PPDB.
Baca juga: PPDB Batam 2023 dan Sikap Kadisdik Kepri 733 Calon Peserta Didik Tak Lolos SMKN 1
"Beberapa sekolah yang kami sambangi memang sudah membuka posko khusus PPDB. Salah satunya di SMP Negeri 28 Kota Batam,"kata Adi Permana, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Sabtu (24/6/2023).
Adi berharap kedepannya, sekolah lain juga dapat membuka posko pengaduan yang terintegrasi dengan layanan lain pada posko PPDB. Tujuannya agar masyarakat mudah menyampaikan aduan.
Ombudsman kata Adi juga menemukan beberapa hal dalam penyelenggaraan PPDB. Salah satunya soal surat keterangan Domisili sebagai pengganti jika Kartu Keluarga (KK) tidak ada.
”Di Kota Batam Surat Keterangan Domisili dapat digunakan sebagai pengganti jika KK tidak ada padahal ketentuan Permendikbud 1 Tahun 2021, Surat Keterangan Domisili hanya dapat digunakan apabila KK tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, keadaan tertentu dimaksud meliputi bencana alam dan/atau bencana sosial. Orang tua calon siswa dapat bekerjasama dengan beberapa oknum tertentu sehingga dapat lolos di sekolah yang dituju,” ucapnya.
Baca juga: PPDB Batam 2023 Jenjang SD Ditutup, Masih Ada 1.600 Kursi tak Terisi Siswa
Namun, Adi menjelaskan temuan tersebut perlu dianalisis lebih lanjut oleh Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Kepri.
”Kami perlu perdalam terkait temuan itu. Oleh karenanya kami akan lakukan pemantauan ke beberapa sekolah lagi hingga PPDB selesai,” tutup Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Adi Permana.
Untuk diketahui bersama, pengawasan PPDB dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Kepri dilakukan pada setiap tahun ajaran baru. Pengawasan dilakukan pada setiap tahapan PPDB. dilakukan pada setiap tahapan PPDB Batam 2023.(TribunBatam.id/Aminuddin)