BATAM, TRIBUNBATAM.id - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) menjatuhkan hukuman mati kepada eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda pada persidangan yang digelar Selasa (5/8/2025) di PT Kepri yang beralamat di Jl. Ahmad Yani No. 29, Tanjungpinang.
Satria Nanda sebelumnya terjerat kasus penyisihan barang bukti sabu bersama sejumlah oknum Satresnarkoba Polresta Barelang.
Vonis Pengadilan Tinggi Kepri ini memperberat putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Batam, yang menghukum Satria Nanda dengan pidana seumur hidup.
Kabar lain, Kejaksaan Negeri Bintan menyidik dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhadap jasa kepelabuhanan.
Itu terkait jasa labuh kapal Rig di wilayah kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas 1 Tanjunguban, Bintan, Kepri.
Dalam hal ini, penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Bintan menemukan penyimpangan PNBP yang dilakukan dalam rentang waktu 2016-2022 atau lebih kurang 7 tahun.
Dua informasi ini bagian di antara berita populer pilihan Tribun Batam sepekan yang mungkin terlewatkan bagi Anda untuk membacanya, berikut informasinya;
Polisi di Batam Turunkan Bendera One Piece, Kapolsek Sekupang Ingatkan Warga Tentang Norma Sosial
TRIBUNBATAM.id, BATAM – Bendera One Piece yang terpasang di salah satu rumah warga Perumahan Cipta Village, Marina, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam akhirnya diturunkan.
Setelah mendapat informasi, anggota Polsek Sekupang bersama jajaran turun langsung ke lokasi bersama perangkat RT/RW, Lurah Tanjung Riau dan petugas keamanan perumahan.
Bendera One Piece yang terpasang di bawah bendera merah putih hingga sempat viral di medsos langsung diturunkan.
Polisi kemudian mengamankannya ke Mapolsek Sekupang.
"Kami langsung menurunkan dan menyita bendera tersebut sebagai barang bukti,” ujar Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, Senin (4/8/2025).
Baca Selengkapnya
Nestapa Pedagang Bendera di Natuna, Omzet Turun, Warga Malah Ramai Cari Bendera One Piece