OKNUM POLISI JUAL NARKOBA

Divonis Mati PT Kepri, Ini Sosok Shigit Sarwo Edhi Mantan Kanit Narkoba Polresta Barelang

Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

VONIS MATI - Terdakwa Shigit Sarwo Edhi usai jalani sidang vonis di PN Batam, Rabu (4/6/2025). Pada tingkat banding, Shigit divonis mati Pengadilan Tinggi Kepri terkait kasus narkoba

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Mantan Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang, Iptu Shigit Sarwo Edhi divonis mati Pengadilan Tinggi (PT) Kepri terkait kasus narkoba.

Shigit sebelumnya terjerat kasus penyisihan barang bukti sabu bersama Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda dan sejumlah oknum Satresnarkoba Polresta Barelang.

Putusan pidana mati terhadap Shigit dibacakan majelis hakim PT Kepri pada persidangan Senin, 4 Agustus 2025 di PT Kepri yang beralamat di Jl. Ahmad Yani No. 29, Tanjungpinang.

Vonis mati ini memperberat putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Batam yang menjatuhkan pidana seumur hidup kepada Shigit.

Baca juga: Naik Banding Putusan Justru Lebih Berat, Mantan Kanit Satresnarkoba Divonis Mati

Selain Shigit, mantan atasannya, Satria Nanda juga divonis mati di tingkat banding, PT Kepri.

"Jadi hasil putusan banding di Pengadilan Tinggi Kepri dengan terdakwa Shigit Sarwo Edhi dan Satria Nanda itu putusannya mati. Pertimbangannya karena mereka memiliki kekuasaan untuk mengiyakan atau tidak mengiyakan," ujar Humas PT Kepri, Priyanto kepada Tribun Batam, Selasa (5/8/2025).

Sementara untuk delapan terdakwa lain yang juga merupakan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang tetap dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sama seperti putusan PN Batam.

Mereka adalah Rahmadi, Fadhilah, Ibnu Ma’ruf, Aryanto, Jaka Surya, Wan Rahmat Kurniawan, Alex Candra, dan Junaidi Gunawan.

"Kalau yang kasat dan kanitnya dipandang memiliki kekuasaan, sehingga merupakan aktor intelektualnya. Untuk yang delapan tetap sama dengan PN Batam, karena yang membedakan dia anggota dan dua orang ini punya jabatannya tinggi," kata Priyanto.

Selain itu, dua terdakwa sipil juga dijatuhi hukuman berat. 

Zulkifli Simanjuntak tetap divonis 20 tahun penjara, sementara vonis terhadap Azis Martua Siregar diperberat dari 13 tahun menjadi 20 tahun penjara.

"Kalau si Aziz naik, karena saat ini dia juga menjalani hukuman narkotika, dan dia pernah dihukum dalam kasus yang sama (residivis)," tambahnya. 

Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Ahmad Shalihin, dengan anggota Bagus Irawan dan Priyanto Lumban Radja. 

Total terdapat 12 terdakwa dalam perkara ini, yang masing-masing tercatat dalam nomor perkara 195 hingga 206/PID.SUS/2025/PT TPG. 

Sebelumnya terkait putusan PN Batam, para terdakwa dan pihak Kejaksaan Negeri Batam mengajukan banding, hingga akhirnya majelis hakim PT Tinggi Kepri yang menyidangkan perkara ini menjatuhkan vonis kepada masing-masing terdakwa. Ada yang tetap, ada yang berubah.

Baca juga: Alasan PT Kepri Vonis Mati eks Kasat Narkoba Satria Nanda dan Kanit Satresnarkoba Polresta Barelang

Halaman
123

Berita Terkini