ANAMBAS TERKINI

DPRD Anambas Sepakat Rapat Paripurna Tiga Ranperda Dilanjutkan ke Tingkat Pembahasan

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak
Editor: Eko Setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua I DPRD Anambas Syamsil Umri usai memimpin Rapat Paripurna tentang pengumuman hasil rapat pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi terkait penyampaian tiga ranperda tertunda di kantor dewan, Selasa (4/7/2023).

Tribunbatam.id, Anambas - Rapat Paripurna DPRD Anambas tentang penyampaian tiga Ranperda yang tertunda dua kali karena tidak korum akhirnya berlanjut ke tingkat pembahasan dan persetujuan bersama.

Rapat paripurna tiga Ranperda tersebut tentunya melangkahi agenda penyampaian dan pandangan umum fraksi dari hasil rapat pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua I DPRD Anambas Syamsil Umri usai memimpin Rapat Paripurna tentang pengumuman hasil rapat pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi terkait penyampaian tiga ranperda tertunda di kantor dewan, Selasa (4/7/2023).

Tiga Ranperda itu yakni, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Ranperda Pengarustamaan GenderĀ 

Syamsil Umri mengatakan, rapat pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi dalam hal tertundanya rapat paripurna sebanyak dua kali mengacu pada peraturan pemerintah (PP).

Tertuang di dalamnya jika rapat paripurna tertunda dua kali karena tidak korum, maka mekanisme yang ditempuh diserahkan kepada pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi untuk musyawarah mufakat.

"Kemarin kan mestinya tahap penyampaian dan pandangan umum, tapi karena tidak bisa kita laksanakan maka diputuskan tiga Ranperda ini dilanjutkan ke tingkat pembahasan," ucapnya.

Timpal Syamsil Umri, penundaan rapat paripurna tentang penyampaian tiga Ranperda karena absennya anggota dewan ini merupakan yang pertama kali terjadi selama periodesasi legislatif 2019 -2024 di Anambas.

"Memang tidak semua hal ya bisa diselesaikan seperti itu, tapi kalau terkait rentetan APBD dan pemberhentian kepala daerah itu tidak bisa karena saklek hukumnya. Tetap kalau seandainya dua kali paripurna tidak korum, maka lansung diserahkan ke provinsi untuk dikeluarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan apabila tidak korum satu kali terkait pemberhentian kepala daerah, maa tidak ada lagi paripurna," ungkapnya.

Kendati demikian, lanjutnya, apabila nantinya rapat paripurna pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 juga masih tidak korum, maka akan lansung diserahkan ke Gubernur Provinsi Kepri.

"Setelah dibahas dan lanjut ke tahap persetujuan bersama atau pengesahan juga tidak korum maka lansung diserahkan ke gubernur untuk dikeluarkannya Perkada," jelasnya.

Ia juga menjelaskan, pihaknya telah membentuk Panitia Banggar DPRD untuk membahas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 dan Pansus DPRD untuk membahas Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Sementara ini untuk Ranperda Pengarustamaan Gender kita tunda dulu karena, kita kekurangan anggota. 20 anggota dewan sudah kita bagi dua di pansus dan banggar, kalau kita pecah lagi yang pansus jadi lima khawatir tidak efektif," pungkasnya.

Dewan Anambas Absen, Rapat Paripurna Penyampaian Tiga Ranperda Batal Lagi

Sebelumnya diberitakan, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas kembali batal digelar pada, Selasa (27/6/2023).

Halaman
12

Berita Terkini