BATAM TERKINI

Ombdusman Kepri Angkat Bicara Soal Dugaan Oknum Pejabat Intervensi PPDB di Batam

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri Lagat Siadari bersama tim saat memantau pelaksanaan PPDB tingkat SMA/SMK sederjat di salah satu sekolah di Kota Batam

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/ SMK sederajat mendapat perhatian serius oleh ombdusman RI perwakilan Kepulauan Riau.

Pihak Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) telah mendatangi sejumlah SMA negeri di Kepri.

Kedatangan mereka ke sekolah-sekolah dalam rangka memastikan bahwa pelaksanaan PPDB SMA/SMK sederajat berlangsung sesui aturan.

Di antara sekolah yang didatangi yakni SMAN 3 dan SMAN 15 Kota Batam.

Dari pantauan ke sejumlah sekolah, ombudsman menemukan beberapa fakta.

Di antaranya temuan adanya orang tua yang masih memaksakan diri memasukkan siswa ke sekolah yang dianggap favorit. Salah satunya terjadi di SMAN 3 Batam.

Temuan lain, ada intervensi pejabat dalam sistem PPDB 2023 tingkat SMA/SMK sederajat.

Baca juga: KISAH Kombes Pol Amingga, Setahun Tangani Masalah PMI, KIni Lepas Jabatan Kepala BP2MI Kepri

”Kami apresiasi hingga saat ini panitia di SMAN 3 komit dengan RDT. Namun memang masih terdapat orang tua yang memaksa agar anaknya diterima. Bahkan kami dapat informasi masih ada juga intervensi oknum pejabat,” tutur Kepala Ombudsman RI Lagat Siadari.

Ombudsman RI perwakilan Kepri meminta para petinggi atau pejabat untuk jangan melakukan intervensi.

Mereka harusnya membangun pemahaman agar menjadi contoh bahwa sekolah bisa di mana saja, semuanya sama saja.

”Kita berharap kan tidak ada pelanggaran. Kita juga berharap kualitas pendidikan yang baik. Jadi jangan memaksa agar siswa dapat masuk karena tidak ada lagi kelas unggulan dan sekolah unggulan. Bersama-sama kita membangun persepsi ”sekolah dimana aja, sama saja”,”kata Lagat.

Melanjutkan pemantauan ke SMAN 15 Kota Batam, Ombudsman RI Perwakilan Kepri justru mendapati pemandangan yang berbeda dimana keadaan sekolah tidak ramai disambangi oleh calon orang tua. 

Berdasarkan hasil pemantauan  pendaftar SMAN 15 Batam yang terverifikasi hanya 180 calon peserta didik dari RDT 324, sehingga sisa 144 calon peserta didik lagi diperoleh dari limpahan sekolah lain sehingga telah terpenuhi, namun sayangnya peserta didik yang telah diterima sekolah limpahan tidak mau di sana.

Temuan lain yang didapati Ombudsman ialah adanya kewajiban siswa untuk membayar SPP selama 2 bulan di muka.

”Temuan kami, setelah daftar ulang siswa wajib membayar SPP 2 bulan di muka totalnya Rp 270.000,-. Informasinya ini adalah arahan dari Dinas Pendidikan. Kami akan telusuri terlebih dahulu karena seharusnya dalam PPDB ini tidak boleh ada pemungutan biaya apapun,” jelas Lagat.

Sebagai penutup, Lagat berpesan agar masyarakat tidak ragu melaporkan jika temukan penyimpangan selama pelaksanaan PPDB 2023.

”Mari bersama kita awasi pelaksanaan PPDB. Jika temukan penyimpangan, laporkan ke kami. Silahkan WA di 08119813737, kami akan proses laporannya,” kata Lagat Siadari. (TRIBUNBATAM.id/Aminuddin)

Berita Terkini