TRIBUNBATAM.id - Satu keluarga terancam mendekam di dalam penjara selama 8 tahun karena memukul polisi saat bertugas.
Satu orang bahkan berusaha merampas senjata api yang dibawa polisi.
Peristiwa satu keluarga yang menyerang anggota polisi itu terjadi pada 8 Juni 2023 saat polisi hendak menangkap seorang warga berinisial Jt.
Polisi menangkapnya atas dugaan penguasaan lahan tanpa izin.
Langkah hukum itu diambil karena Jt yang harus dibawa ke Pengadilan Negeri Rantau Prapat untuk menjalani sidang atas kasus yang menjeratnya.
Jt pula yang mencoba merampas senjata api polisi saat hendak ditangkap.
Baca juga: Pangkalan Dirobohkan, Tukang Ojek di Belakang Padang Batam Mengadu ke Polisi
Ia merupakan kepala keluarga dari empat orang lain yang akhirnya diamankan polisi, Kamis (20/7/2023) di Labuhanbatu dan Kabupaten Deliserdang.
Selain Jt, polisi juga menangkap istri Jt berinisial T br S, anaknya berinisial Dt serta dua anggota keluarga lain berinisial Gr dan T br S.
"Petugas terus berupaya untuk menenangkan mereka, namun JT tiba-tiba menyerang petugas menggunakan egrek melukai leher belakang seorang petugas dan mengenai jari DT anak kandungnya sendiri," kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki, Jumat (21/7/2023).
Anak Dt menurut polisi memukul bagian wajah Bripka Asdianto dan mencoba membacok personel lainnya.
Sedangkan istri Jt, T Br S dan lainnya terus menghalangi petugas kepolisian untuk tidak membawa Jt.
Baca juga: Berusaha Tabrak dan Tusuk Polisi, Dua Residivis Kasus Curanmor di Lampung Ditembak
Kemudian anaknya berinisial Alp mengejar petugas menggunakan tojok atau alat untuk memanen kelapa sawit.
Akibat kejadian ini sejumlah personel luka-luka dan pihak tersangka juga terluka akibat kena senjatanya sendiri.
AKP Rusdi Marzuki menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 8 Juni lalu di Dusun Pasar I Malindo, Desa Sei Siarti, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.
Setelah kejadian itu personel kembali ke markas dan membuat laporan.
Satu keluarga itu kini sudah ditahan di sel tahanan.
Polisi menjerat mereka dengan tindak pidana denga kekerasan atau ancaman kekerasan melawan kepada pegawai negeri yang melakukan pekerjaan sah.
Baca juga: Kata Polisi Soal Kebakaran di Pulau Buluh Batam
Ini diatur dalam Pasal 214 ayat (2) ke 1 Jo Pasal 212 dari KUHPidana.
"Ancaman hukumannya paling lama 8 tahun," beber Rusdi.(TribunBatam.id) (TribunMedan.com/Fredy Santoso)
Sumber: TribunMedan.com