TARIF PASS PELABUHAN TANJUNGPINANG

RDP Soal Kenaikan Tarif Pass Pelabuhan Tanjungpinang Dijaga Polisi

Penulis: Endra Kaputra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi tampak berjaga mengawal proses pelaksanaan RDP yang membahas soal kenaikan tarif Pass Pelabuhan Tanjungpinang di Gedung DPRD Tanjungpinang, Senin (24/7/2023).

Tarif WNI sebelumnya Rp 40 ribu menjadi Rp 75 ribu.

Darwis mengatakan, alasan dan tujuan penyesuian tarif yakni, peningkatan infalnsi setiap tahun, kenaikan BBM dan Tarif Daftar Listrik (TDL), Beban biaya oprasional semakin meningkat, dan peningkatan level of service dan pelayanan yang berkesinambungan.

“Untuk biaya operasinal terminal Sri Bintan Pura perbulan Rp 950 juta per bulan,” ujarnya.

Darwis juga menjelaskan tahun berjalan 2023 hingga 2025 akan dilakukan pengembangan kembali.

Pertama perubahan bentuk Gapura Terminal yang lebih moderen dengan tidak menghilangkan budaya daerah.

“Kami juga lakukan reposisi gate epass yang akan dipindahkan dekat samping pemeriksaan x-ray atau samping loket tiket,” ucapnya.

Alasan pemindahan gate pass untuk memudahkan pengguna layanan pelabuhan saat melakukan pengantaran penumpang dan pembelian tiket.

“Banyak yang kami temui, orang datang ke pelabuhan itu hanya membeli tiket saja, tapi bukan langsung berangkat, jadi akan dua kali membeli pas masuk pelabuhannya. Makanya kedepan akan dipindahkan itu,” jelasnya.

Selanjutnya, juga akan dilakukan peremajaan ponton A,B,C,D, lalu perbaikan under deck atau tiang pancang, dan penataan jalan dalam pelabuhan.

“Rencana investasi direntang waktu 2023 sampai 2025 itu sekitar Rp 8,5 miliar,” ujarnya. (TRIBUNBATAM.id/Endra Kaputra)

 

Berita Terkini