KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Kekompakan pasangan suami istri alias pasutri di Karimun berujung bui.
Polisi menangkap pasutri ini terkait pencurian di Karimun.
Hasil pemeriksaan polisi, pencurian di Karimun oleh pasutri ini setidaknya beraksi pada empat lokasi.
Lokasi pertama di parkiran Pasar Mutiara Kundur.
Kedua parkiran di Masjid Jami Nurul Hidayah Batu Empat Kelurahan Tanjung Batu Barat Kecamatan Kundur pada 22 Juli 2023.
Baca juga: Tersangka Pencurian di Karimun Menangis Setelah Ditangkap Polisi
Lokasi pencurian di Karimun ketiga berlokasi di parkiran Masjid Al-Muttaqin dekat MTS Rengkom di Batu Dua Kelurahan Tanjung Batu Bara, Kecamatan Kundur.
Terakhir, di parkiran Masjid Nurul Ikmah Kelurahan Tanjung Batu Kota Kecamatan Kundur, pada 24 Juli 2023.
"Kendaraan hasil curian diubah pelaku dengan cara di cat ulang dan menganti kuncinya. Kendaraan-kendaraan itu kemudian dijual," ujar Kapolsek Kundur, AKP Buala Harefa, Jumat (28/7/2023).
Pasutri di Karimun bernama Nabir (34) dan Siti (39) ini ditangkap saat hendak menjual barang hasil curiannya.
AKP Buala Harefa menambahkan, saat hendak ditangkap, Nabir sempat berupaya melarikan diri.
Namun, upaya pelarian itu, tidak berlangsung lama.
Baca juga: Pasutri di Karimun Ajak 3 Anaknya Mencuri Jengkol dan Jeruk Nipis di Kebun Warga
Polisi menangkap pelaku pencurian di Karimun itu tak jauh dari rumahnya yang berada Desa Sungai Ungar Utara.
"Sempat lari dari pintu belakang, setelah mengetahui polisi datang ke rumahnya. Tetapi, dengan bantuan masyarakat, kami berhasil menangkap pelaku," ujarnya.
Polisi juga mengungkap peran suami istri ini dalam melancarkan aksinya.
Sang istri atau Siti berperan sebagai pemantau situasi.