TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Kurir Sabu yang di Tangkap di Karimun menyinggung nama Kasat Narkoba di Riau.
Menurutnya, dia nekat menjadi kurir Narkoba karena adanya bekingan dari seorang oknum Polisi yang menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Pelalawan tahun 2024.
Nurdan alias Jordan merupakan terdakwa kasus Narkotika kelas kakap.
Dihadapan majelis hakim, Jordan menceritakan untuk kelima kalinya ia kembali masuk penjara.
Pertama, perkara pemerasan dan penganiayaan tahun 2008 dan di vonis satu tahun empat bulan kurungan penjara.
Kedua, perkara kelalaian yang menyebabkan kematian saat membawa PMI Ilegal tahun 2009 dan di vonis enam tahun kurungan penjara.
Ketiga, perkara penganiayaan hingga melakukan pemerkosaan tahun 2015 dan di vonis empat tahun kurungan penjara.
Keempat, perkara narkotika di tahun 2019 dan di vonis empat tahun kurungan penjara.
Hingga Jordan dinyatakan bebas pada September 2023.
Namun genap setahun setelah menghirup udara bebas, ia justru kembali diamankan atas perkara yang sama tepatnya Oktober 2024.
Untuk kelima kalinya, Jordan berhadapan dengan hukum atas perkara narkotika dengan barang bukti sabu seberat sepuluh kilogram dan senjata api.
"Apakah terdakwa tidak menyesal belasan tahun hidup dalam penjara," tanya ketua majelis hakim saat sidang beberapa waktu lalu.
"Menyesal itu pasti ada yang mulia," jawabnya dengan suara lirih.
Diimingi upah Rp 300 juta untuk menghantarkan puluhan kilogram sabu ke Pulau Muda, Provinsi Riau membuatnya nekat dan berani.
Namun, uang cash Rp 50 juta dari jumlah tersebut telah di terima dan habis untuk berfoya-foya.