ANAMBAS TERKINI

Fraksi DPRD Anambas Setujui Ranperda LPP APBD 2022 menjadi Perda

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak
Editor: Eko Setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan DPRD Anambas bersama Bupati Anambas menandatangani berita acara persetujuan bersama Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 menjadi Perda, di di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Anambas, Senin (31/72)/2023)

Tribunbatam.id, Anambas - DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 ditetapkan sebagai peraturan daerah.

Persetujuan itu dinyatakan dalam rapat paripurna pembicaraan tingkat II dan penyerahan kembali Ranperda, Senin (31/7/2023) di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Anambas.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Anambas, Hasnidar didampingi Wakil Ketua I Syamsil Umri dan Wakil Ketua 2 Firdiansyah.

Hadir pula Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, Sekda Anambas Sahtiar dan sejumlah unsur Forkopimda Anambas.

Rapat diawali dengan penyampaian laporan hasil kinerja Badan Anggaran (Banggar) terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 yang disampaikan oleh Wakil Ketua II Firdiansyah.

Ia mengatakan, penyampaian Ranperda tentang peetanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022 sebelumnya telah disampaikan Bupati Anambas pada Selasa (27/6) lalu.

Oleh karena penundaan dua kali paripurna, akibat tidak korumnya anggota dewan, maka tindak lanjut Ranperda tersebut dibahas dalam rapat pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi.

Selanjutnya, hasil konsultasi antara Banggar dan BPKPD Anambas dibahas kembali ke Direktorat pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan daerah Kementerian Dalam Negeri.

"Akhirnya tanggal 20 Juli 2023 Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022 dilanjutkan kembali," ujarnya dalam penyampaian laporan.

Lebih lanjut diterangkannya, adanya perubahan UU No 3 Tahun 2022 tentang pembentukan produk hukum daerah, pasal demi pasal juga telah dilakukan harmonisasi dengan Kemenkumham Provinsi.

Sistematika atau prosedur dalam penyusunan LPP ini mudah-mudahan sudaj sesuai dengan surat edaran Permendagri tentang evaluasi laporan pertanggungjawaban keuangan daerah. Untuk angka dari keuangan yang dituangkan dalam LPP ini terakomodir dari hasil audit BPK tahun 2022," tuturnya.

Adapun lima fraksi di DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas yakni PPP Plus ,PDIP Plus, Bintang Nasional Indonesia (BNI),Partai Amanat Nasional (PAN), dan Karya Indonesia Raya (KIR) menyetujui Ranperda tersebut untuk dapat dijadikan Perda.

Sementara itu, Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris yang hadir dalam paripurna itu mengapresiasi Ranperda yang mendapat persetujuan dari DPRD Anambas itu.

Pihaknya mengaku akan menindaklanjuti sejumlah rekomendasi yang telah disampaikan dari masing-masing fraksi.

"Alhamdulillah kami atas nama pemerintah memgucapkan terima kasih atas disahkannya Ranperda LPP ini menjadi Perda," sebutnya. (Tribunbatam.id/Noven Simanjuntak)

Berita Terkini