ANAMBAS TERKINI

Kemenag Anambas Tindaklanjuti Program Nikah Massal, Bakal Beri Peluang Bagi Pasangan Nikah Tak Resmi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kantor Kemenag Anambas, Muhammad Nasir mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis resmi dari Kemenag RI terkait program nikah massal, Rabu (30/7/2025)

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Anambas mulai menindaklanjuti program nikah massal gagasan pemerintah pusat di wilayahnya.

Meski Kemenag RI sebelumnya telah menggelar program tersebut terhadap 100 pasangan di Masjid Istiqlal Jakarta, Kemenag Anambas sampai saat ini belum melaksanakannya.

Kepala Kantor Kemenag Anambas, Muhammad Nasir mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis resmi dari Kemenag RI.

"Iya layanannya ada. Kami masih dalam persiapan ke sana sembari menunggu langkah teknisnya dari pusat," ujarnya saat diwawancarai, Rabu (30/7/2025).

Ia menjelaskan, program nikah massal Kemenag ini diberikan sebagai pelayanan legalisasi pernikahan dan kebutuhan rumah tangga bagi masyarakat yang ingin hidup berdampingan.

"Perogramnya terbuka untuk umum. Tapi masing-masing kabupaten/kota diberikan ketetapan koutanya hanya 100 pasangan," sebutnya.

Menurutnya juga, program ini akan menyasar pasangan baru yang ingin menikah tetapi terkendala biaya.

Serta yang tak kalah utama, menyasar pasangan yang telah menikah namun belum tercatat resmi atau belum diakui hukum negara.

"Ya misalnya kan nikah siri. Ya ini ada hukum tertentu yang mestinya harus diselesaikan jadi tidak bisa main asal nikah. Ada prosedurnya juga untuk itu," terangnya.

Untuk memberikan layanan itu, pihaknya mengaku telah melakukan MoU atau kesepakatan kerjasama dengan Pengadilan Agama Tarempa.

"Jadi nanti ada istilahnya pembatalan nikah kembali. Nanti Pengadilan Agama akan meneliti kembali pernikahan sirinya lalu jika mendapat surat sahnya maka boleh dinikahkan KUA," katanya.

Meski begitu, untuk jumlah catatan pasangan nikah siri tersebut di Anambas belum pihaknya miliki.

"Masih sedang proses pengumpulan data di lapangan. Kami sudah meminta setiap KUA untuk mendata warga Anambas pasangan nikah siri," ungkapnya.

Sementara itu, dari data Disdukcapil Kabupaten Kepulauan Anambas, juga belum ada mencantumkan pasangan menikah belum tercatat.

Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk (Dafduk) Rian Adhi Wibawa menyebutkan, sampai saat ini pihaknya tak memiliki data himpun pasangan nikah tak resmi.

"Untuk data tersebut tidak ada. Dulu sebelum terbit Permendagrinya tahun 2019 dan masih terintegrasi dalam data SIAK itu ada. Tapi setelah update sistem baru, otomotas tak ada lagi. Dan sampai saat ini juga gak ada," terang Rian.

Meski begitu, layanan kependudukan dan pencatatan sipil untuk pasangan menikah tak resmi ini ada.

Layanan itu disebut pencantuman status kawin belum tercatat dalam kartu keluarga.

"Nah di sini difasilitasi. Pemohon nantinya harus membuat surat pernyataan tanggungjawab mutlak (SPTJM) perkawinan belum tercatat atau formulir (F-1.05) namanya," jelas Rian. (TRIBUNBATAM.id/Noven Simanjuntak)

Berita Terkini