BATAM, TRIBUNBATAM.id - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu syarat berkendara bagi pengendara kendaraan bermotor.
Masa berlaku SIM di Indonesia punya ketentuan lima tahun untuk setiap pemegangnya.
Kasubnit Regident Sat, Polresta Barelang, Ipda Ely Asmiyanti, menyampaikan bahwa masa berlaku SIM kini tak lagi menggunakan acuan tanggal lahir pemohon.
"Ketentuan saat ini jatuh tempo SIM dihitung lima tahun setelah kartu legalitas tersebut diterbitkan," ujar Ipda Ely.
Tentu hal ini mengubah kebiasaan dan pemikiran masyarakat yang sebelumnya memahami waktu perpanjangan SIM berdasarkan tanggal lahir.
Ia memberikan contoh, jika pemohon lahir 28 Oktober dan pembuatan SIM pada 25 Juli 2023, maka masa berlaku SIM sampai 25 Juli 2028, bukan habis masa berlaku pada tanggal lahir.
Baca juga: WARGA Perum Bukit Raya Batam Meradang, 5 Hari Mati Air Tanpa Bantuan Air
Kemudian, ia menjelaskan bahwa perpanjangan SIM kini lebih mudah dan praktis untuk dilakukan.
"Bagi yang ingin perpanjang SIM dan tidak mau mengantre, bisa dilakukan lewat aplikasi Digital Korlantas Polri," kata Ipda Ely pada Tribun Batam beberapa hari lalu.
Kemudahan akses melalui aplikasi digital ini diharap mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat kapanpun dan di manapun.
Berikut Ipda Ely Asmiyanti berikan penjelasan syarat yang harus disiapkan dan cara untuk perpanjangan SIM melalui aplikasi digital:
1. Download aplikasi Digital Korlantas Polri di Play store atau App store
2. SIM Lama
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
4. Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, bisa dilakukan di erikkes.id
5. Dan hasil tes psikologi melalui app.eppsi.id