6. Siapkan foto setengah badan, berlatar biru (foto resmi)
7. Foto tanda tangan
Cara perpanjangan SIM :
1. Buka aplikasi yang telah diunduh, aplikasi Digital Korlantas Polri
2. Jika belum memiliki akun, registrasi menggunakan no. Hp atau WhatsApp yang aktif agar kode OTP bisa dikirim
3. Buat Password PIN untuk keamanan aplikasi
4. Lengkapi data diri (Nama, NIK, dan email)
5. Cek email yang didaftarkan untuk pengaktifan akun
6. Verifikasi KTP dengan foto liveness
7. Lakukan tes kesehatan dan tes psikologi
8. Pilih perpanjangan SIM
9. Unggah dokumen syarat perpanjangan SIM Online
10. Pilih Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) untuk penerbitan SIM
11. Masukan nomor rekening pemohon
12. Pilih metode pengiriman
13. Pilih metode pembayaran dan menyertakan nomor rekening
14. Pembayaran
15. Tunggu proses dan sistem akan mengirimkan SIM jika sudah selesai diperpanjang. (TRIBUNBATAM.id/Ucik Suwaibah)