KEUANGAN

Begini Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan via Website, Aplikasi, dan SMS

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Cara cek pajak kendaraan bermotor (PKB) lewat SMS

TRIBUNBATAM.id - Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahun.

Pajak ini harus dibayar tepat waktu agar tidak mendapatkan denda.

Masyarat dapat mengetahui biaya untuk membayar pajak kendaraan bermotor dengan berbagai cara.

Bisa secara online melalui website, aplikasi, maupun SMS.

Biaya pajak kendaraan yang harus dibayarkan tiap tahun bisa saja berbeda.

Secara umum, cek pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan dengan melihat di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Namun, nominal yang harus dibayarkan bisa saja bertambah apabila pemilik kendaraan terlambat membayar pajak.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat Tokopedia Lebih Cepat Tanpa Antre

Baca juga: Lebih Praktis, Begini Cara Bayar PBB dan Pajak Kendaraan Online di Aplikasi Muamalat

Sebelum melakukan cek pajak kendaraan, pemilik perlu menyiapkan beberapa informasi yang diperlukan, seperti nomor polisi (nopol), nomor mesin, dan nomor rangka yang tercantum di STNK.

Cek pajak kendaraan online ini berlaku untuk cek pajak motor maupun cek pajak mobil.

Cara cek pajak kendaraan

1. Cek pajak kendaraan via website

  • Akses laman https://e-samsat.id 
  • Isilah formulir yang berada pada halaman tersebut (Plat, Nomor, Seri, No rangka dan Provinsi)
  • Klik “Cek Sekarang”
  • Kemudian akan muncul info dan besaran nominal yang harus anda bayar.
  • Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti: merk, model, tahun, warna, nomor rangka dan nomor mesin.
  • Lalu, info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian: PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.
  • Selain di e-samsat, Anda juga dapat melakukan cek pajak kendaraan melalui webite Samsat daerah.
  • Umumnya, kantor Samsat di setiap provinsi memiliki alamat website yang berbeda untuk cek pajak kendaran bermotor. 
  • Misalnya, di wilayah DKI Jakarta dapat mengakses laman http://samsat-pkb.jakarta.go.id.
  • Kemudian untuk wilayah Jawa Barat, cek pajak kendaraan bisa melalui laman https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/

2. Cek pajak kendaraan via aplikasi

  • Unduh aplikasi e-Samsat di Google Play Store.
  • Pilih wilayah kendaraan berada.
  • Masukan nomor plat kendaraan Anda
  • Setelah itu, akan muncul tampilan informasi mengenai biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.

3. Cek pajak kendaraan online via SMS 

  • Ketik: Info (spasi) nomor polisi/kode plat nomor/kode seri plat motor/warna motor.
  • Lalu, kirim ke nomor 08112119211 Contoh: Info B/6777/XF Hitam
  • Setelah terkirim, tunggu balasan SMS yang isinya merupakan kode bayar, info kendaraan serta besaran nominal yang harus dibayar.

Baca juga: Cara Praktis Bayar Pajak Motor Online via Aplikasi Signal

Baca juga: 4 Cara Bayar Pajak Kendaraan Online via Shopee dan Mandiri Online

Cara bayar pajak kendaraan di Samsat Keliling

Berikut adalah prosedur atau cara bayar pajak kendaraan bermotor tahunan di Samsat Keliling:

  • Datang ke lokasi Samsat Keliling.
  • Serahkan dokumen persyaratan bayar pajak motor tahunan kepada petugas.
  • Selanjutnya petugas akan memverifikasi data Anda.
  • Tunggu hingga petugas memanggil nama Anda.
  • Saat dipanggil, petugas akan menyebutkan nominal pajak yang harus dibayar.
  • Bayar pajak motor Anda sesuai dengan nominal yang telah ditentukan.
  • Jika terjadi keterlambatan pembayaran pajak motor, harus membayar dendanya terlebih dahulu.
  • Simpan bukti pembayaran untuk ditunjukkan saat mengambil STNK.
  • Mengambil STNK yang sudah dibubuhi cap sebagai bukti pengesahan pajak tahunan.

Itulah cara cek pajak kendaraan online dengan mudah dan praktis.

Setelah mengetahui besaran pajak kendaraan, masyarakat bisa langsung membayar pajak motor atau mobil di Samsat Keliling atau secara online di aplikasi Samsat Digital Nasional. 

(*/TRIBUNBATAM.id)

 

 

 

Berita Terkini