TRIBUNBATAM.id - Pinjaman online (Pinjol) sering dimanfaatkan orang yang membutuhkan uang dengan cara cepat dan mudah.
Sayangnya tidak semua pinjol legal terdaftar di OJK.
Banyak pinjol ilegal yang justru menjerat nasabahnya dengan bunga yang tinggi sehingga kesulitan mengembalikan dana yang dipinjamnya.
Saat mengajukan pinjaman online baik dari aplikasi ataupun situs, nasabah akan dimina untuk mengisi sejumlah data diri.
Data tersebut juga termaksud dengan KTP, disertai foto.
Hal ini mungkin saja bisa menjadi sangat berisiko khususnya bila pinjaman online yang digunakan merupkan pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar di OJK.
Apabila proses peminjaman sudah selesai dilakukan dan tunggakan sudah lunas, Anda dapat menghapus data diri pada aplikasi maupun situs pinjaman tersebut.
Baca juga: Kenali Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong, Jangan Sampai Terjerat Utang
Baca juga: Cermat Sebelum Utang Online, Begini Cara Cek Pinjol Berizin OJK atau Tidak
Berikut cara menghapus data dari pinjaman online agar tidak disalahgunakan :
- Lewat layanan Customer Service
Penghapusan data pribadi di pinjaman online bisa Kamu coba dengan cara mengajukan permohonan melalui Customer Service aplikasi tersebut.
Caranya, Kamu dapat langsung menghubungi pihak customer service aplikasi dan menjelaskan bahwa segala pinjaman sudah berhasil dilunasi.
Selanjutnya, mintalah pihak pinjaman online untuk menghapus datamu dalam daftar customer mereka.
- Hapus seluruh data dari aplikasi
Selanjutnya, Kamu dapat menghapus data dirimu yang terdaftar dalam aplikasi tersebut melalui menu pengaturan.
Buka menu pengaturan dalam aplikasi tersebut, dan lakukan reset data atau hapus chace pada aplikasi.
- Hapus aplikasi Pinjaman Online
Melansir dari TribunJakarta.com, setelah menghapus data diri, kamu bisa menghapus aplikasi pinjaman online tersebut sebagai alternatif lainnya.
Jika semua utang sudah dilunasi dan data sudah dibersihkan namun kamu masih terganggu dengan teror pinjaman online, segeralah laporkan hal tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
OJK akan menerima laporan khususnya terkait dengan pinjaman ilegal.
Itulah beberapa cara yang bisa dilakukan untuk menghapus data diri dari aplikasi pinjaman online.
Semoga bermanfaat.
(*/TRIBUNBATAM.id)