PERNIKAHAN ANAK ANGGOTA DPRD KEPRI

Pernikahan Anak Anggota Dewan, Kadishub Layangkan Surat ke Panitia Resepsi

Penulis: Beres Lumbantobing
Editor: Eko Setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas kepolisian mendatangi lokasi penutupan jaln yang akan digunakan untuk pesta pernikahan di Jalan Tiban 1, Dishub layangkan surat ke panitia resepsi 

TRIBUNBATAM.ID, BATAM - Tenda acara dipasang ditengah jalan hingga menutup lalu lintas mendadak viral di Batam. 

Apalagi, tenda yang terpasang hingga menutup lalu lintas jalan merupakan tempat acara pernikahan anak anggota DPRD Kepri.  

Lantas, masyarakat pun bertanya-tanya bahkan komplain atas penutupan jalan Tiban I itu. 

Pantauan Tribun dilokasi, Kamis (31/8) sejumlah petugas kepolisian bahkan Dishub bolak balik mendatangi lokasi. 

Berkaitan dengan penutupan jalan, Dinas Perhubungan Kota Batam pun akhirnya melayangkan surat kepada panitia resepsi pernikahan. 

Dalam Surat yang ditujukan pada panitia resepsi itu menindaklanjuti surat yang sebelumnya dilayangkan oleh panitia resepsi dengan nomor 04/PAN-resepsi/VIII/2023 tanggal 21 Agustus terkait permohonan ijin penutupan jalan sementara di jalan Tiban I Blok D 2 untuk acara akad nikah dan resepsi. 

Adapun rencana penutupan jalan akan dilakukan pada Sabtu 2 September 2023 mulai pukul 06:00 sampai dengan selesai. 

Dalam surat balasan oleh Dinas perhubungan kota Batam menyampaikan secara tegas tidak dapat menyetujui rencana penutupan jalan tersebut karena lokasi acara merupakan jalan utama dan merupakan kewenangan pihak Satlantas Polresta Barelang. 

Kemudian Dishub menyarankan agar panitia dapat berkoordinasi dengan Satlantas Polresta Barelang. 

Kadishub Batam Salim yang dihubungi Tribunbatam.id mengatakan, pihaknya memang sempat turun ke lokasi untuk mengecek kondisi jalan. Ia mengaku turun bersama polisi dari Satlantas Barelang.

"Namun posisi kami hanya sebagai pendamping saja. Untuk penindakan, itu kewenangan pihak Satlantas. Jadi kalau mau informasi lebih lanjut, bisa konfirmasi ke mereka," kata Salim.

Salim menjelaskan, izin untuk penggunaan jalan umum untuk kepentingan khusus, seperti untuk pernikahan, harus melalui proses permohonan ke pihak Satlantas. 

Namun ia juga menyampaikan Dishub tidak dapat menyetujui rencana penutupan jalan tersebut karena lokasi acara merupakan jalan utama dan merupakan kewenangan pihak Satlantas Polresta Barelang. 

"Kalau mengenai izin seperti itu, biasanya ke pihak lantas. Kami dari Dishub hanya membantu mengatur lalu lintas agar tidak terjadi kemacetan," ucap Salim.

Sementara Kasatlantas Polresta Barelang hingga saat ini belum menanggapi viralnya penutupan jalan tersebut.  (TRIBUNBATAM.ID/bereslumbantobing)

 

Berita Terkini