TRIBUNBATAM.id - Oknum polisi pangkat AKP bakal dipecat sebagai anggota Polri.
Oknum polisi yang sebelumnya menjabat sebagai Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami itu bakal menjalani Pemberhentian Tidak dengan Hormat alias PTDH karena terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengungkap peran oknum polisi itu dalam jaringan narkotika Internasional tersebut adalah melancarkan pengiriman sabu-saby saat melewati Lampung melalui pelabuhan Bakauheni menuju pelabuhan Merak-Banten.
Narkoba jenis sabu-sabu itu dikendalikan oleh tersangka Kf yang kemudian tertangkap di Djohor Malaysia berkat joint operation Polri dengan PDRM.
Peredaran jaringan narkoba internasional Freddy Pratama telah menyeret sejumlah pihak.
Baca juga: Oknum Polisi Aniaya Sekuriti Bank Gegara Helm, Kapolres Sebut Salah Paham
Mulai dari selebgram asal Palembang berinisial APS yang bersuamikan seorang terdakwa yang saat ini menjalani pemidanaan di Nusa Kambangan berinisial Kf dengan barang bukti 35 kg sabu.
"Sanksi kepada yang bersangkutan adalah pemecatan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri, selain sanksi pidana yang nanti akan dijatuhkan oleh pengadilan," kata Helmy dalam keterangannya, Sabtu (16/9/2023).
Helmy menegaskan tidak ada toleransi bagi siapapun khususnya anggotanya yang masih bermain dan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
"Ini sejalan juga dengan kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menindak tegas siapapun yang terlibat kasus narkoba, meskipun itu sendiri adalah anggota Polri," ucapnya.
Helmy menyebut sidang kode etik untuk AKP Andri sendiri baru dilakukan setelah pihaknya selesai melakukan pengembangan.
"Kami fokus dahulu pengembangan kasusnya, alhamdulillah sudah 27 tersangka, sejumlah barang bukti dan mengkait juga ke pelaku yang ada di LP (lembaga pemasyarakatan) yang merupakan suami dari selebgram asal Palembang berinisial APS," kata Helmy.
Baca juga: Oknum Polisi Aniaya Pemuda Hingga Gendang Telinganya Pecah
BANGUN Hotel Hingga Karaoke
Bareskrim Polri sebelumnya menangkap ayah bandar narkoba jaringan Internasional, Fredy Pratama berinisial LS.
LS ditangkap lantaran menggunakan uang hasil kejahatan Fredy Pratama untuk usaha perhotelan hingga bisnis karaoke.
"Dia menyalurkan melalui bapaknya, digunakan untuk usaha-usaha tempat karaoke, hotel, restoran dan sebagainya," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan, Sabtu (16/9/2023).