KEUANGAN

Cara Buka Rekening Danamon Melalui Aplikasi DANA, Bebas Biaya Admin

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara buka rekening Danamon melalui aplikasi DANA, bebas biaya admin. Foto: Buka rekening Danamon secara gratis dilansir dalam tayangan YouTube Bank Danamon, Sabtu (23/9/2023).

TRIBUNBATAM.id - Cara buka rekening Danamon melalui aplikasi DANA, bebas biaya admin. 

Aplikasi DANA bekerjasama dengan Bank Danamon untuk memberikan pelayanan buka rekening. 

Melalui DANA nasabah bisa mendapatkan benefit seperti bebas biaya admin, lebih aman dengan PIN & OTP, mudah, cepat, dan bebas antre.

Untuk melakukan pembukaan rekening nasabah dapat memenuhi syarat yang telah ditetapkan. 

Syarat buka rekening Danamon di aplikasi DANA: 

  1. Pastikan kamu sudah menjadi akun DANA Premium.
  2. Pastikan kamu belum menjadi nasabah Bank Danamon.
  3. Pastikan alamat email kamu sudah terverifikasi dengan akun DANA.
  4. Lengkapi informasi data diri, pekerjaan & keuangan, serta nomor KTP.

Setelah melengkapi persyaratan, calon nasabah bisa melakukan langkah-lakah untuk buka rekening Danamon. 

Baca juga: Cara Aktivasi Kartu Kredit Danamon Online tanpa Harus ke Kantor

Baca juga: Cara Mudah Buka Rekening Danamon via Mobile Banking

Cara buka rekening Danamon di aplikasi DANA: 

  1. Buka aplikasi DANA.
  2. Tap Bank Services di Semua Layanan.
  3. Tap Danamon.
  4. Isi dan lengkapi informasi personal kamu, lalu tap Simpan.
  5. Isi dan lengkapi informasi pekerjaan dan keuangan kamu, lalu tap Simpan.
  6. Setuju dengan Syarat dan Ketentuan dengan tap ikon box.
  7. Lalu, tap Kirim Pendaftaran.
  8. Selesai, pembukaan akun Bank Danamon berhasil.

Melalui aplikasi DANA tidak ada saldo minal untuk melakukan pembukaan rekening Danamon. 

Namun calon nasabah diharuskan untuk menggunakan akun DANA Premium. 

Pengguna bisa mengupgrade akun DANA biasa ke DANA Premium denagn mudah. 

Berikut cara upgrade akun DANA Premium: 

  1. Buka aplikasi DANA.

  2. Tap "Saya" di bagian kanan bawah layar.

  3. Tap "Verifikasi Akun Saya".

  4. Foto e-KTP Anda.

Halaman
12

Berita Terkini