BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Tiga unit mobil milik Andhi Pramono, tersangka KPK dalam dugaan kasus gratifikasi masih berada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara atau Rupbasan Kelas II Tanjungpinang.
Ketiga mobil milik eks Kepala Bea Cukai Makassar ini sebelumnya disita KPK dari Ruko Greenland, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau sejak Kamis (21/9/2023).
Tiga unit mobil itu kini dijaga ketat petugas Rupbasan Kelas II Tanjungpinang.
Ketiga mobil tersebut di antaranya, satu unit mobil merek Hummer tipe H3 model jip warna silver beserta satu buah kunci kontak.
Satu unit mobil merek Morris tipe Mini model sedan warna merah beserta satu buah kunci kontak.
Baca juga: Penyidik KPK ke Batam Periksa Istri dan Mertua Andhi Pramono
Serta satu unit mobil merek Toyota tipe Roadster model mobil penumpang warna merah beserta dua buah kunci kontak.
Kepala Rupbasan Kelas II Tanjungpinang, Boy Hendry kepada TribunBatam.id mengatakan, melaporkan setiap hari kondisi mobil itu ke KPK.
Ketiga mobil ini sedang diawasi dengan ketat termasuk perawatan yang dilakukan oleh pegawai Rupbasan Kelas II Tanjungpinang.
"Mobil tersebut selalu kita hidup kan. Setiap hari dipanasin kurang lebih lima menit," kata Boy.
Boy menambahkan, tiga unit mobil tersebut dibawa dari Batam menggunakan kapal Roro.
Sementara dari Tanjunguban, Kabupaten Bintan ke Rupbasan menggunakan jalan darat dan dikawal ketat oleh staf KPK.
Ia memprediksi harga tiga unit mobil itu ditaksir mencapai miliaran Rupiah.
Sejauh ini belum ada instruksi sampai kapan ketiga mobil mewah itu dititipkan di Rupbasan.
"Kami hanya tunggu arahan saja dari Penyidik KPK. Tupoksi kami hanya sebagai tempat penitipan sementara saja, tidak lebih," ungkapnya.
Pada intinya, mobil yang awalnya di titip dalam keadaan baik, keluarnya juga harus dalam kondisi baik.