BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri), Lagat P Siadari mengonfirmasi pernyataan Badan Pengusahaan (BP) Batam soal data warga Pulau Rempang yang siap direlokasi.
Warga Pulau Rempang menjadi sorotan publik setelah rencana pengembangan kawasan Rempang Eco City.
Proyek itu bahkan masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).
Rencana yang menuai polemik itu bahkan menimbulkan bentrok setidaknya dua kali.
Dengan puluhan orang sebagai tersangka.
Data BP Batam hasil pelayanan di empat posko sampai dengan tanggal 27 September 2023 mencatat telah ada 317 warga mendaftarkan diri.
Baca juga: Nasib Petani di Kampung Pasir Panjang di Tengah Rencana Proyek Rempang Eco City
Warga yang telah melakukan konsultasi sampai pada tanggal 27 September 2023 ada 467 warga.
Kepala BP Batam melalui Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait pada Kamis (28/9/2023) menanggapi pernyataan Kepala Ombudsman RI Kepri Lagat Siadari yang disebutkan BP Batam telah meragukan data warga di Pulau Rempang yang telah mendatfarkan diri.
Ariastuty Sirait dalam pernyataan pada Kamis menyampaikan bahwa data 300 KK itu merupakan data-data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Data 300 KK itu didapatkan dari tim pendataan dan sosialisasi di lapangan.
"Data-data warga yang mendaftar itu juga dipegang oleh tim pendataan dan sosialisasi,"kata Ariastuty Sirait.
Soal itu, pada Jumat (29/9/2023), Kepala Ombudsman RI perwakilan Kepri, Lagat Siadari berkomentar.
Lagat menyampaikan bahwa konteks data yang mereka ungkapkan berdasarkan pada rencana terbaru BP Batam bahwa relokasi awal yang terdampak PSN Rempang Eco-City berubah menjadi hanya berfokus pada 4 kampung saja.
Baca juga: Warga Desa Pasir Panjang Kompak Dukung Pengembangan Rempang Eco-City
Empat kampung itu di antaranya Kampung Pasir Panjang, Sembulang Hulu, Pasir Merah, dan Sembulang Tandjung.
"Pertanyaannya apakah data 317 itu adalah warga dari kampung itu atau kampung lainnya di Kelurahan Rempang Cate dan Sembulang?" kata Lagat.
Berdasarkan temuan tim Ombudsman di lapangan, jumlah penduduk pada empat kampung yang menjadi fokus relokasi tahap awal di Pulau Rempang sebanyak 675 kepala keluarga (KK).
Tim gabungan Ombudsman RI dan Ombudsman RI perwakilan Kepri telah melakukan penelurusan dan investigasi ke lapangan terkait masalah di Pulau Rempang.
Mereka menghimpun sejumlah data di lapamgan yang telah diverifikasi termasuk data warga di empat kampung yang menjadi fokus relokasi tahap awal.
Berikut data warga atau kepala keluarga di 4 kampung yang akan direlokasi di pulau rempang/tahap awal ( luas lahan +/- 2000 hektar) berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh tim Ombudsman di lapangan, di antaranya:
- Kampung Pasir Panjang, jumlah penduduk 150 kepala keluarga (KK)
- Kampung Sembulang Hulu, jumlah penduduk 250 kepala keluarga (KK)
- Kampung Pasir Merah, jumlah penduduk 75 KK
- Kampung Sembulang Tanjung, jumlah penduduk 200 kepala keluarga (KK)
Total kepala keluarga di empat kampung tersebut 675 Kepala Keluarga (KK).
RUDI Blak-Blakan Soal Rempang
Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi sebelumnya menegaskan jika tanggal 28 September 2023 bukan merupakan batas akhir pengosongan lokasi di Pulau Rempang seperti yang banyak beredar.
Baca juga: Proyek Pengembangan Rempang, Warga Mulai Pindah ke Hunian Sementara
Dengan penegasan tersebut, Kepala BP Batam sekaligus Walikota Batam ini berharap jangan lagi berkembang isu macam-macam perihal tanggal 28 September 2023.
Seperti diketahui, Muhammad Rudi baru saja kembali dari Jakarta setelah mengikuti rapat terbatas soal rencana investasi di Pulau Rempang di Istana Merdeka, Senin (25/9).
Ratas itu dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi, serta dihadiri sejumlah Menteri terkait.
"Tidak ada batas akhir pada tanggal 28 September ini," tegasnya di gedung marketing center BP Batam, Selasa (25/9/2023).
Soal lokasi relokasi atau perpindahan warga, disampaikan Rudi bahwa lokasi pergeseran tetap mengacu pada dua tempat. Yang pertama di daerah Tanjung Banon, dan yang kedua di Dapur Tiga.
Yang akan diselesaikan lebih dulu adalah Tanjung Banon.
Baca juga: Kepala BP Batam Ungkap Hasil Rapat Terbatas dengan Presiden Jokowi Soal Rempang
Hari ini, tim dari kementerian PUPR sudah masuk ke lokasi untuk menetapkan lokasi.
Baca juga: Pemko Batam Paparkan Masalah Rempang ke Ombusdman RI
"Supaya tidak lagi keliru, yang mau kita selesaikan dulu adalah ke atau perpindahan ke Tanjung Banon. Hari ini (Selasa) timnya sudah masuk dari Kementerian PUPR untuk menetapkan lokasi perpindahan dari lokasi yang 2000 hektare," kata Rudi.
Lokasi 2000 hektare tersebut sebagaimana disebutkan sebelumnya akan digarap PT MEG dan selanjutnya akan dikembangkan oleh 13 perusahaan.
"Jadi ada 13, bukan 1, jadi ada 13 ya. Supaya tidak terjadi lagi isu-isu itulah, inilah, segala macam. Jadi itu kita berikan duluan, dan 4 perkampungan suadara kita yang di sana itu, itu yang mau kami dudukan " kata Rudi.
Selain Tanjung Banon, yang juga akan diselesaikan daluan adalah pembangunan tower Rempang.
Tower akan berdiri di Kampung Blongkeng di atas tanah seluas 350 Hektare.
Rudi menyampaikan kembali instruksi Presiden Jokowi bahwa masalah Rempang harus dilakukan secara baik dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat sekitar.
Ia mengatakan, pendekatan kepada warga terdampak Proyek Rempang Eco-City tetap akan dilakukan secara silaturahmi dengan model ala saudara.
Dengan demikian, warga Rempang dan masyarakat Batam umumnya akan lebih memahami dan mengetahui dasar dari kebijakan BP Batam.
"Sehingga nanti tidak ditunggangi isu-isu yang mungkin akan menyesatkan. Contoh, ada isu rumah yang akan diganti wujudnya saja tidak ada, apakah BP Batam serius," kata Rudi.
Baca juga: Proyek Pengembangan Rempang, Warga Mulai Pindah ke Hunian Sementara
"Tentu saja kita serius, dan pasti ada perjanjiannya. Itu tetap kita akan lakukan, jadi masyarakat Rempang tak perlu khawatir, semua itu akan kita tepati,"kata Rudi.
Ia kembali meminta juga agar masyarakat jangan mau ditunggangi isu lain yang mengatakan, jabatan kepala BP Batam bakal segera habis dan semua janji-janji terkhusus janji ganti rumah akan menguap begitu saja nantinya.
Rudi berharap, tower Rempang tetap menggunakan nama Rempang.
Nama itu penting tetap digunakan untuk menjaga kelestarian nama Rempang itu sendiri dan kelekatan dengan memori kolektif masyarakat dan budayanya.
"Semua tergantung kesepakatan kita antara BP dengan masyarakat, kalau kita sepakat ya cepat kita bangun. Apalagi kemarin pak Menteri Investasi sudah menyampaikan tentang pergeseran perpindahan saudara kita ke Tanjung Banon sendiri," ujar Muhammad Rudi.(TribunBatam.id/Aminuddin)