BATAM, TRIBUNBATAM.id - Aksi ratusan buruh Batam yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam, Senin (2/10/2023), akhirnya ditemui pihak Pemerintah Kota Batam di gedung Wali Kota Batam.
Mereka ditemui oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam Rudi Syakyakirti dan Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdako Firmansyah Batam di lantai I.
Wali Kota Batam Muhammad Rudi, Wakil Walikota Amsakar Achmad dan Sekda Batam Jefridin tidak ada di tempat.
Kepada pihak Pemkot Batam, perwakilan 'Koalisi Rakyat Batam' menyampaikan dua petisi. Yakni cabut Omnibuslaw UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan menuntut Kenaikan updah sebesar 15 persen.
Petisi bernomor Nomor 031/KOALISI RAKYAT/BTM/X/2023 itu lantas ditandatangani oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam Rudi Syakyakirti.
Perwakilan Koalisi Rakyat Batam, Ramon menyampaikan, pihaknya beberapa hari lalu mendapatkan informasi, gugatan UU Cipta Kerja sudah ada hasilnya. Hanya saja dari Mahkamah Konstitusi (MK) tidak ada batasan kapanpun untuk membacakannya.
Baca juga: Demo di Batam Hari Ini Depan Kantor Walikota Berlanjut, 360 Aparat Gabungan Siaga
"Jadi hari ini (Senin) rencananya kami mendapatkan informasi bahwa gugatan UU Cipta Kerja itu akan dibacakan putusannya, makanya kami memberikan support dari daerah untuk kawan-kawan pimpinan dan lainnya di pusat agar supaya putusannya benar-benar memihak kepada kita, pekerja khususnya," katanya.
Ada dua hal penting dalam UU Cipta Kerja, yang pertama cluster ketanagakerjaan dan yang kedua cluster agraria.
"Besar harapan kami kedua cluster tersebut dikeluarkan dari UU Cipta Kerja," katanya.
Selain itu, kembali disampaikan mengenai tuntunan kenaikan upah minimum tahun 2024 nanti.
Koalisi Rakyat Batam berharap, upah minimum di Batam benar-benar berkeadilan.
Berdasarkan data buruh, sejak 2020 dan 2021, bisa dikatakan tidak mengalami kenaikan.
Alasannya, pada 2022 dan 2021 hanya mengalami kenaikan Rp 25 ribu.
Sementara itu dari 2021 ke tahun 2021 cuma Rp 35 ribu.
Berdasarkan hitungan buruh, nilai itu jika dikonversikan dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan sembako dengan inflasi hampir menembus 5 persen tidak bernilai apa-apa.
Baca juga: Dua Tuntutan Demo Buruh di Batam Depan Kantor Walikota Hari Ini
"Maka dari itu tuntutan kita tahun depan sebesar 15 persen,"kata Ramon.
Dasar dari kenaikan 15 persen terkait sejumlah hal. Diantaranya defisit pada 2020 dan 2021, dan peningkatan ekonomi terutama di Batam.
Inflasi Batam saat ini berkisar di antara 2 sampai 3 persen dengan pertumnbuhan ekonomi 6 persen. Berangkat dari opsi-opsi tersebut, dirasa perlu adanya upah yang lebih berkeadilan tahun depan.
"Dan soal itu ranahnya Dinas Tenaga Kerja Batam dan nantinya di Dewan Pengupahan Kota Batam hal tersebut akan dibahas, dan kita dari Koalisi Rakyat Batam akan terus mengawalnya. Mudah-mudahan nanti hasilnya benar-benar yang berkeadilan. Kita tak mau terjadi seperti tahun lalu, cuma naik 1,5 persen," kata Ramon.
Minta Kadisnaker Bersikap
Perwakilan buruh lain dalam pertemuan dengan Disnaker berharap, soal upah jangan sampai nanti ada perselisihan sengit di tingkat dewan pengupahan.
Pasalnya sampai bulan Oktober saat ini, belum ada aturan turunan yang mengatur upah minimum tahun 2024.
"Ini udah bulan 10, kami minta kepada Kadisnaker Batam untuk segera mengambil sikap terkait upah, jangan sampai nanti sudah mendesak, tidak ada keputusan apa-apa, semua menggantung, akhirnya kita di buruh semacam ada kemarahan, ya kalau buruh sudah marah repot nanti, ya mudah-mudahan ini tidak terjadi,"katanya.
Ditegaskannya, buruh Batam akan terus mengawal persoalan upah 2024.
(Tribunbatam.Id/Aminuddin)