Setelah ditahan, Kejati Kepri baru-baru ini juga sudah melakukan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan pada Selasa (24/10) kemarin.
Kedua tersangka yang dilimpahkan adalah berinisial BW selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) tahun Anggaran 2018 dan 2019 dan inisial S selaku penyedia tahun anggaran 2018 CV. Bina Mekar Lestari.
Berkas kedua tersangka dilimpahkan penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri kepada jaksa penuntut umum Kejari Bintan.
Dalam kasus ini diduga kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 8 miliar.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)