Ada Tersangka Baru Pembangunan Studio LPP TVRI, Kejati Kepri Sebut Dia Seorang Direktur

Penulis: Endra Kaputra
Editor: Eko Setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka baru perempuan berinisial MTR, selaku Direktur Umum LPP TVRI Tahun 2020 sampai Juni 2023 saat tiba di Rutan Kelas l Tanjungpinang, Selasa (10/06/2025).

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Setelah beberapa waktu berlalu, akhirnya ada nama baru dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan Studio LPP TVRI Kepri.

Tidak hanya meneteapkan sebagai tersangka, tim jaksa kemudian langsung melakukan penahanan.

Hal ini langsung dilakukan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) setelah mereka kembali menetapkan satu orang tersangka baru Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Studio LPP TVRI Kepri Tahun 2022, Selasa (10/06/2025).

Penetapan tersangka baru itu juga sekaligus  melakukan penahanan.

Adapun satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru perempuan berinisial MTR, selaku Direktur Umum LPP TVRI Tahun 2020 sampai Juni 2023. 

Kajati Kepri Teguh Subroto menjelaskan, Kasus ini bermula dari proyek pembangunan studio yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp. 10 miliar. 

Proyek tersebut dikerjakan dengan nilai kontrak awal Rp. 9,66 miliar yang kemudian mengalami perubahan nilai kontrak menjadi hampir Rp. 10 miliar akibat adanya perubahan pekerjaan (Contract Change Order/CCO). 

Ruang lingkup pekerjaan meliputi pembangunan lantai 1, lantai 2, rangka dan penutup atap, serta pekerjaan lasekap.

Namun, dalam proses pelaksanaan proyek ditemukan berbagai penyimpangan. Pekerjaan yang dilaporkan selesai 100 persen ternyata tidak sesuai spesifikasi dalam Kontrak dan telah direkayasa demi pencairan anggaran secara penuh. 

“Dugaan penyalahgunaan wewenang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, pelaksana kegiatan, dan konsultan pengawas yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp. 9,08 miliar, berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia,”ucapnya.

Sebelumnya, Kejati Kepri telah menetapkan tiga tersangka lainnya terkait kasus ini, yaitu HT selakuDirektur PT Tamba Ria Jaya, DO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan AT yang bertindak sebagai konsultan perencana menggunakan bendera PT. DAFFA CAKRA MULIA dan menggunakan bendera PT. BAHANA NUSANTARA sebagai konsultan pengawas.

Penyidik juga melakukan penyitaan dan penitipan uang pengembalian kerugian negara sebesar SGD 45.000 atau sekitar Rp. 527 juta yang disetorkan oleh tersangka HT ke Rekening RPL Kejati Kepri.

Setelah berkas perkara ketiga tersangka sebelumnya dinyatakan lengkap  atau P21, kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan tengah dalam proses persidangan.

Kejati Kepri juga mengatakan, penahanan tersangka baru dilakukan selama 20 hari ke depan. Terhitung mulai dari tanggal 10 Juni sampai 29 Juni 2025 di Rumah Tahanan Kelas l Tanjungpinang. 

“Tersangka ditahan dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”, tutup Kajati Kepri.(dra)

(Tribunbatam.id/endrakaputra)

 

Berita Terkini