TANJUNGPINANG TERKINI

Kecelakaan di Tanjungpinang Atensi Jasa Raharja, Bayarkan Klaim Hingga Rp 3,2 M

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KECELAKAAN DI TANJUNGPINANG - Kepala Jasa Raharja perwakilan Tanjungpinang, Akmal. Jasa Raharja Cabang Tanjungpinang telah membayar klaim hingga Rp 3,2 Miliar hingga Oktober 2023.

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Kecelakaan di Tanjungpinang perhatian khusus Jasa Raharja Cabang Tanjungpinang.

Hingga akhir Oktober 2023, mereka telah membayarkan klaim kecelakaan di Tanjungpinang sebesar Rp 3,2 Miliar.

Kepala Jasa Raharja perwakilan Tanjungpinang, Akmal mengatakan, bahwa wilayah kerja Jasa Raharja perwakilan Tanjungpinang meliputi Tanjungpinang, Bintan, Anambas dan Natuna.

Dari sejumlah kabupaten/kota ini jumlah pembayaran klaim di Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang ini didominasi oleh dua wilayah, yakni Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.

"Jadi sampai akhir Oktober lalu sudah ada kenaikan hingga Rp 800 juta," katanya belum lama ini.

Pembayaran klaim ini didominasi oleh korban luka-luka dan meninggal dunia. Dengan total korban yang telah menerima santunan sebanyak 137 orang.

"Jumlah korban ini juga naik 20 persen dibandingkan tahun lalu yang cuma sebesar 114 orang," terangnya.

Peningkatan jumlah klaim ini juga menandakan terjadi peningkatan jumlah kecelakaan yang terjadi di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.

Dari jumlah kasus kecelakaan, didominasi kecalakaan kendaraan roda dua.

"Rata-rata korban kecelakaan di usia produktif yaitu 20 sampai 40 tahun," ungkapnya.

Akmal juga menambahkan, setiap korban menerima jumlah santunan yang berbeda-beda, sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan nomor 15 dan 16 tahun 2017.

Dimana sesuai Peraturan menteri keuangan untuk korban meninggal dunia menerima Rp50 juta, korban luka maksimal Rp20 juta, untuk cacat tetap maksimal Rp50 juta.

Serta untuk korban meninggal tanpa ahli waris mendapat penggantian penguburan sebesar Rp 4 juta.

Bagi korban kecelakan untuk dapat menerima santunan dari Jasa Raharja, korban hanya perlu melapor ke pihak kepolisian, dan laporan tersebut akan langsung terintegrasi dengan Jasa Raharja.

"Korban kecelakaan yang kita berikan santunan adalah kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan atau lebih," tutupnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Berita Terkini