PILPRES 2024
Vonis MKMK terkait Dugaan Etik Bisa Berdampak ke Putusan Soal Batas Usia Capres
Mantan hakim MK I Dewa Gede Palguna menyebut putusan MKMK terkait dugaan pelanggaran etik hakim bisa berdampak ke putusan soal batas usia capres
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Sidang putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran etik hakim dalam penyusunan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, digelar Selasa (7/11/2023).
Seorang mantan hakim MK, memberikan tanggapannya terkait dampak vonis dugaan pelanggaran etik hakim ini.
Termasuk kemungkinan putusan MKMK ini bisa berdampak pada putusan MK terkait syarat batas minimal usia capres-cawapres.
Seperti apa ulasannya? Simak di sini.
Adalah I Dewa Gede Palguna, mantan hakim MK yang memberikan tanggapannya itu.
Menurutnya, putusan MKMK nanti tidak memiliki kewenangan untuk mengubah putusan MK.
Kewenangan MKMK hanya terkait dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim.
Baca juga: Sidang Putusan MKMK Soal Dugaan Etik Hakim Digelar Besok, Berikut Temuan Majelis
"MKMK memang tidak boleh memasuki putusan Mahkamah Konstitusi. Wewenang MKMK adalah berkenaan dengan dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim, sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama," kata Palguna, saat dihubungi, Minggu (5/11/2023).
Artinya, kata Palguna, kewenangan MKMK terbatas pada penjatuhan sanksi etik terhadap hakim konstitusi jika terbukti melanggar.
Sanksi tersebut, dijelaskannya, yakni sanksi ringan berupa teguran lisan, sanksi sedang berupa teguran tertulis, atau sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat.
Lanjutnya, tidak menutup kemungkinan MKMK membuat 'kreasi baru' berkenaan dengan sanksi ini.
"Karena Prof Jimly acapkali senang membuat terobosan, namun tetap berada di wilayah etik, tidak memasuki putusan MK," jelas Palguna.
Dengan begitu, lanjut Palguna, betapa pun jengkelnya masyarakat terhadap putusan MK, putusan tersebut tetap mengikat sebagai hukum sesuai dengan bunyi Pasal 47 UU MK.
"Putusan Mahkamah Konstitusi memiliki kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum," demikian bunyi Pasal tersebut.
Namun, Palguna mengungkapkan, vonis MKMK bisa berdampak terhadap Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas minimal usia Capres-Cawapres.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/3110_Anwar-Usman.jpg)