BERITA POLITIK

Disebut Sebagai Pelanggaran Berat, Ini yang Membuat Anwar Usman Dicopot Dari Ketua Hakim MK

Editor: Eko Setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua MK Anwar Usman

Adapun putusan tersebut diduga memuluskan langkah Gibran maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.

Imbasnya, saat ini MKMK telah menerima sebanyak 21 laporan terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim terkait putusan tersebut.

MKMK juga telah memeriksa semua pelapor dan para hakim terlapor, hingga putusan terkait dugaan pelanggaran etik itu siap dibacakan, pada Selasa (7/11/2023) sore pukul 16.00 WIB, di Gedung MK, Jakarta Pusat.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MKMK Copot Anwar Usman Dari Jabatan Ketua MK Karena Terbukti Lakukan Pelanggaran Etik Berat

Berita Terkini