ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Anambas fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Siti Bayu Khusnul Hatimah memasuki babak baru.
Terbaru, Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) telah mengeluarkan surat keputusan (SK) terkait peresmian pemberhentian antar waktu dan pengangkatan pengganti antar waktu itu per tanggal 26 Oktober 2023.
Dalam SK No. 1193 Tahun 2023 yang ditandatangani Gubernur Ansar Ahmad, Siti Bayu Khusnul Hatimah akan digantikan Imran.
Sekretaris Dewan (Sekwan) Anambas Jhon Aquarius Putra membenarkan perihal itu. Ia mengaku telah menerima surat pemberhentian dan pengangkatan dari Gubernur Kepri tersebut.
"Ya benar, sudah kami terima per tanggal 30 Oktober kemarin dari Sekretaris DPC PAN Anambas dan anggota penggantinya," ucapnya, Kamis (9/11/2023).
Jhon menyebut, surat yang pihaknya terima sudah diteruskan kepada Ketua DPRD Anambas melalui sekretaris pribadinya.
Baca juga: DPD PAN Anambas Umumkan PAW Siti Bayu Khusnul Hatimah, KTA Langsung Dicabut
Kini pihaknya pun tengah menunggu disposisi balik dari Ketua Dewan Anambas Hasnidar untuk pelaksanaan paripurna PAW.
"Disposisinya belum turun, jadi sekarang kami masih menunggu," ungkapnya.
Ia menambahkan, saat ini posisi Ketua DPRD Anambas masih melaksanakan dinas luar (DL) sejak tanggal 1-10 November 2023.
Kemungkinan tanggal 13 November, masih akan dilaksanakan rapat pimpinan dewan.
"Setelah itu baru diteruskan ke rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk diputuskan jadwal paripurna PAW," terangnya.
Di sisi lain, Jhon menerangkan, status Siti Bayu Khusnul Hatimah saat ini masih aktif menjabat sebagai anggota dewan Anambas.
Namun, penerimaan hak sudah tak lagi disalurkan pihaknya pada November ini kepada Siti.
"Siti Bayu Khusnul Hatimah sampai sekarang belum dinonaktifkan dan per November gajinya belum diterima karena kami stop dulu," tuturnya.
Baca juga: KPU Anambas Proses PAW Anggota DPRD Siti Bayu Khusnul Hatimah
Selain Siti Bayu Khusnul Hatimah, pihaknya juga tengah mempersiapkan PAW anggota dewan Fraksi Demokrat Syafrilis yang telah meninggal dunia pada 22 Oktober 2023 lalu.
Jhon mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Ketua DPC Demokrat Anambas untuk segera mengirimkan surat permohonan pengajuan PAW.
"Sudah kami sampaikan, sampai sekarang belum ada surat tembusannya ke kami. Jadi masih menunggu," pungkasnya. (Tribunbatam.id/Novenri Simanjuntak)