Ini Syarat Urus SIM Baru dan Perpanjang SIM di Batam, Biaya serta Lokasinya

Penulis: Ucik Suwaibah
Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). Ini panduan urus SIM baru dan perpanjang SIM di Batam, biaya berikut lokasi pengurusannya

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sebagai Warga Negara Indonesia yang patuh aturan berlalu lintas, pengendara harus memiliki kelengkapan surat kendaraan dan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Lantas, bagaimana cara dan apa saja persyaratan yang diperlukan untuk mengurus SIM baru dan perpanjang SIM di Kota Batam?

Bagi yang belum membuat SIM C atau bagi kamu yang masa berlaku SIM-nya segera habis, jangan khawatir.

Berikut ini Tribun Batam merangkum informasi untuk pembuatan SIM baru dan perpanjangan di Batam. Ada beberapa tempat yang bisa didatangi warga.

Persyaratan dan mekanisme pembuatan SIM Baru di Polresta Barelang Kota Batam :

1. Foto copy E-KTP dengan menunjukkan aslinya

2. Bagi WNA menunjukkan dokumen keimigrasian (KITAS/KITAP)

3. Persyaratan Usia : 17 tahun (SIM A, SIM C, dan SIM D), 20 tahun (SIM BI, SIM A Umum), 21 tahun (SIM BII), 22 tahun (SIM BI Umum), 23
tahun (SIM BII Umum)

4. Surat keterangan sehat psikologi (rohani)

5. Surat keterangan sehat dari dokter (jasmani)

6. Mengisi formulir permohonan Pembuatan SIM Baru

7. Melakukan pembayaran PNPB SIM di loket BRI yang telah di sediakan

8. Mengambil nomor antrian (antrian FIFO)

9. Mengambil Foto dan sidik jari

10. Mengikuti ujian teori dan ujian praktik

11. Menunggu hasil yang menyatakan lulus dan tidak lulus.

Baca juga: Warga Tanjungpinang Kini Bisa Urus SIM dan Buat Paspor di Mal Pelayanan Publik


Untuk biaya PNBP pembuatan SIM Baru adalah sebagai berikut:

SIM A : Rp 120.000
SIM BI : Rp 120.000
SIM BII : Rp 120.000
SIM C : Rp 100.000
SIM CI : Rp 100.000
SIM CII : Rp 100.000
SIM D : Rp 50.000
SIM DII : Rp 50.000

Persyaratan untuk perpanjangan SIM di antaranya:

1. Foto copy E-KTP dengan menunjukkan aslinya

2. Persyaratan Usia : 17 tahun (SIM A, SIM C, dan SIM D), 20 tahun (SIM BI, SIM A Umum), 21 tahun (SIM BII), 22 tahun (SIM BI Umum), 23
tahun (SIM BII Umum)

3. Surat keterangan sehat psikologi (rohani)

4. Surat keterangan sehat dari dokter (jasmani)

Baca juga: BERLAKU Hari Ini, Lintasan Uji SIM Berbentuk Huruf S di Polresta Tanjungpinang

5. Membawa SIM lama yang masih berlaku


Untuk biaya PNBP perpanjangan SIM :

SIM A : Rp 80.000
SIM BI : Rp 80.000
SIM BII : Rp 80.000
SIM C : Rp 75.000
SIM CI : Rp 75.000
SIM CII : Rp 75.000
SIM D : Rp 30.000
SIM DII : Rp 30.000


Bagi kamu yang akan membuat SIM Baru dan perpanjang SIM, sebagai informasi pelayanan publik Polresta Barelang buka setiap Senin sampai dengan Sabtu pukul 08:00 WIB.

Untuk Senin-Kamis buka hingga pukul 15:00 WIB, Jumat hingga 15:00 WIB, dan Sabtu 12:00 WIB.

Tak perlu khawatir, ada alternatif jadwal dan lokasi perpanjangan SIM selain di Polresta Barelang. Dimana?

1. SIM Corner BCS Mall dibuka dari pukul 10:00 WIB pagi hingga blanko SIM mencukupi sesuai kuota per hari

2. SIM Corner Mega Mall dibuka dari pukul 10:00 WIB pagi hingga blanko SIM mencukupi sesuai kuota per hari

3. Mall Pelayanan Publik Batam Center dibuka dari pukul 10:00 WIB pagi hingga blanko SIM mencukupi sesuai kuota perhari.

(TRIBUNBATAM.id/Ucik Suwaibah)

Berita Terkini