UPAH PEKERJA

UMP Kepri 2024 Tinggal Menghitung Hari, Disnaker Kepri Minta Waktu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UMP KEPRI 2024 - Disnakertrans Kepri mulai membahas Upah Minimum Provinsi atau UMP Kepri 2024, Jumat (17/11/2023). Menaker Ida Fauziyah sebelumnya meminta penetapan UMP paling lambat ditetapkan 21 November 2024.

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Penetapan Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau atau UMP Kepri 2024 tinggal menghitung hari.

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah dalam laman resmi Kemnaker meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menetapkan UMP 2024 paling lambat tanggal 21 November 2023.

Kemudian untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota, termasuk UMK Batam 2024 tanggal 30 November 2023.

Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kepri, Dedi Alfian mengungkap jika mereka hari ini baru membahas UMP Kepri 2024 tersebut.

Dedi pun masih enggan menyampaikan ketika disinggung besaran UMP Kepri 2024.

Ia meminta agar awak media bersabar dan menunggu sampai Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menetapkannya.

“Nanti dulu ya, biar pas penetapan saja,” ujarnya.

Meski begitu, ia menyebut jika belum ada usulan UMK pada sejumlah kabupaten dan kota ke Pemprov Kepri.

Ia menjelaskan jika usulan itu muncul setelah ada penetapan UMP Kepri 2024.

Sebagai informasi, Besaran UMP Kepri 2023 ditetapkan sebesar Rp 3.279.194.

UMP Kepri 2023 naik 7,51 persen dibanding UMP tahun 2022 yang sebelumnya sebesar Rp 3.050.172.

ATURAN Baru Hitung Upah Minimum

Menaker Ida Fauziyah sebelumnya menyebut jika terdapat aturan baru tentang pengupahan.

Yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Melalui aturan baru ini, maka upah minimum dipastikan akan naik.

"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (10/11/2023).

Ida menjelaskan, kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).

Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah.

Halaman
12

Berita Terkini