UPAH PEKERJA

UMK Tanjungpinang 2024 Naik 3,76 Persen, Upah Minimum Anambas Naik Rp 78.044

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UMK TANJUNGPINANG 2024 - Kadis Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro, Achmad Nur Fatah mengungkap besaran Upah Minimum Kota (UMK) Tanjungpinang 2024, Rabu (22/11/2023).

"Alhamdulillah upah besaran Anambas 2024 sudah kita sepakati. Prinsipnya kami hanya mengikuti aturan dan rancangan yang sudah ada dari pusat, dimana kami hanya diberi ruang untuk menentukan pilihan antara alpa 0,1, alpa 0,2 dan alpa 0,3 dan kami memilih alpa 0,3," ucapnya.

Secara formula, Ari menjelaskan, penghitungan upah pekerja mengacu pada ketentuan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang penetapan Upah Minimum 2024.

Formula penghitungan itu mencakup sejumlah variabel di antaranya, nilai inflasi, nilai pertumbuhan ekonomi serta nilai alpa atau wujud indeks tertentu.

Ia menyebut, nilai inflasi Provinsi Kepri tahun 2023 sebesar 2,05 persen

Lalu pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2023 sebesar 0.09 persen.

Penghitungan tersebut juga ditentukan melalui nilai alpa atau wujud indeks tertentu dari kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai ring 0,1 sampai 0,3.

UMK ANAMBAS 2024 - Rapat dewan pengupahan yang terdiri dari unsur pekerja, pengusaha dan pemerintah gelar pembahasan penghitungan UMK Anambas 2024 di ruang rapat DPMPTSP, Rabu (22/11/2023). Dalam rapat itu, disepakati UMK Anambas 2024 sebesar Rp 3.835.605. Atau naik Rp 78.044 atau 2,07 persen dibandingkan UMK Anambas 2023.

"Kita sepakati tadi nilai alpa tertinggi 0,3 dan besaran hasilnya naik menjadi Rp 3.835.605," ungkapnya.

Ari juga menambahkan, setelah penetapan penghitungan upah ini, pihaknya akan melaporkannya ke Bupati untuk selanjutnya direkomendasikan ke Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

"Insya Allah tanggal 27, maka rekomendasi ini harus kita sampaikan untuk sidang di provinsi dan setelahnya baru dapat diumumkan ketetapannya," ujarnya.

Sementara itu, pihak serikat buruh yang diwakili oleh Ketua FKUI - SBSI Anambas, Safri menyatakan dilematis menerima hasil penetapan penghitungan UMK Anambas 2024.

Yang menjadi persoalan pihaknya, terkait variabel formula penghitungan upah yakni nilai inflasi dan nilai pertumbuhan ekonomi.

"Formula ini sebenarnya sudah ditetapkan oleh pemerintah, tapi yang jadi persoalan nilai inflasi ini mengacu dari provinsi bukan kabupaten. Kan kondisi ekonomi setiap daerah berbeda-beda, apalagi Anambas ini bisa dilihat faktanya, harga sandang dan papan di sini serba mahal jadi seolah-olah meskipun angka upah naik tapi nilai penyerapannya itu rendah," sebutnya.

Sebabnya pun, pihaknya mengaku merasa tidak berperan dalam memutuskan hasil besaran upah UMK Anambas 2024 tersebut.

"Kami berharap, ke depannya dari forum ini bisa ada pencerahan terkait alasan kenapa inflasi kabupaten/kota belum bisa dijadikan sebagai variabel formula penghitungan upah, biar itu jadi PR dari forum ini," pungkasnya.(TribunBatam.id/Rahma Tika/Novenri Halomoan Simanjuntak)

Berita Terkini