KASUS ANDHI PRAMONO

Pengusaha Karimun Dalam Gratifikasi Andhi Pramono, Setor Uang Rp 2,4 Miliar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Andhi Pramono. Terungkap pengusaha sembako di Karimun yang menyetor sejumlah uang sebanyak 32 kali total Rp 2,4 miliar ke Andhi Pramono dalam dakwaan jaksa KPK yang dibacakan di PN Jakarta Pusat, Rabu (22/11/2023).

"Yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata jaksa KPK.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau SIPP PN Jakarta Pusat, terdapat bank di Provinsi Kepri disebut dalam dakwaan yang dibacakan.

Di antaranya BCA KCP Nagoya Komp. Sakura Anpan Jalan Imam Bonjol Blok B 6-8 Batam Kepulauan Riau, BCA KCP Karimun Jalan Ampera 4-5 Tanjung Balai Karimun Kepulauan Riau.

Kemudian BCA KCP Penuin Jalan Pembangunan Komp Penuin Center Blok E nomor 12 Batam Kepulauan Riau.

Andhi Pramono didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Atas dakwaan itu, Andhi Pramono mengajukan eksepsi.

Sidang eksepsi rencananya digelar pada Rabu, 29 November 2022.

Berikut rincian daftar penerimaan uang Andhi Pramono melansir Tribunnews.com:

  • Pengusaha sembako di Karimun Suriyanto: Rp 2.375.000.000;
  • Penerimaan melalui Rony Faslah: Rp 2.796.300.000;
  • Penerimaan melalui PT Agro Makmur Chemindo: Rp 1.526.145.860;
  • Pengusaha importir dan PPJK Rudi Hartono: Rp 1.170.000.000;
  • Pengusaha bidang ekspor impor Rudy Suwandi: Rp 345.000.000;
  • Komisaris PT Indokemas Adhikencana, Johannes Komarudin: Rp 360.000.000;
  • Beneficiary owner dan Direktur PT Putra Pulau Botong Perkasa, Hasim dan La Hardi: Rp 952.250.000;
  • Beneficiary owner PT Global Buana Samudra, Sukur Laidi: 480.000.000;
  • Penerimaan dalam bentuk mata uang asing Rp 4.472.430.000;
  • Penerimaan lain Rp 1.420.162.000 dan Rp 20.830.020.130.
  • Penerimaan lainnya berjumlah Rp 7.076.047.006.
  • Penerimaan dalam bentuk uang tunai seluruhnya Rp 4.176.850.000.(TribunBatam.id) (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Berita Terkini