TRIBUNBATAM.id. BATAM - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepulauan Riau, Mangara Simarmata, memimpin jalannya rapat dewan pengupahan UMK 2024 untuk Kabupaten /Kota di Provinsi Kepulauan Riau.
Pembahasan tersebut dihadiri perwakilan dari Disnaker dari masing-masing Kota/Kabupaten, Disperindag, pengusaha, dan buruh.
Mangara menyebut rapat pembahasan UMK yang dimulai pukul 10:00 WIB dan selesai pukul 15:15 WIB berjalan dengan baik, dan satu persatu menyampaikan rekomendasinya di ruang rapat lantai 5 gedung Graha Kepri, Teluk Tering, Batam.
Selanjutnya, terkait pembahasan usulan dari 7 Kabupaten/kota akan disampaikan kepada Gubernur Kepri untuk ditetapkan sebagai UMK se Kepri.
"Selanjutnya akan kami serahkan ke Pak Gubernur. Nanti Pak Gubernurlah yang akan memutuskan bagaimana nanti UMK itu ditetapkan," ujar Mangara, usai rapat bersama DPK se Kepri, Senin (27/11/2023).
Baca juga: UMK Batam 2024 Diusulkan Naik 4,1 Persen, Berikut Formulanya
Mangara mengakui dalam rapat ada yang setuju dan menolak. Namun begitu hal itu adalah biasa terjadi di setiap pembahasan UMK di setiap tahunnya.
"Untuk angkanya, jadi mereka ada yang mendukung ada yang tidak itu adalah hal yang biasa, namun kita sudah ada aturan yaitu PP nomor 51 tahun 2023," sebutnya.
Rapat mendengarkan hasil usulan dari masing-masing pemerintah kota/kabupaten di Kepri.
Masing-masing perwakilan dari pengusaha di setiap kabupaten/kota menyampaikan hasil penghitungan upah minimum kota (UMK) yang mengacu pada PP nomor 51 tahun 2023.
Pertumbuhan ekonomi dan inflasi, menjadi indeks usulan dari pengusaha di setiap kota/kabupaten di Kepri.
Adapun hasil rekapitulasi usulan UMK 2024 dari sejumlah kepala daerah di Kepri adalah sebagai berikut :
1. Usulan UMK Tanjungpinang tahun 2024 naik 3,76 persen atau Rp 123.297 yang kemudian menjadi Rp 3.402.492
2. Usulan UMK Batam tahun 2024 naik 4,10 persen atau Rp 184.610 yang kemudian menjadi Rp 4.685.050
3. Usulan UMK Bintan tahun 2024 naik 1.33 persen atau Rp 51.935 yang kemudian menjadi Rp 3.950.950
4. Lingga tidak mengusulkan atau menyesuaikan UMP Provinsi Kepri 2024, Adapun UMK Lingga 2023 sebesar Rp 3.279.194