5.Usulan UMK Karimun tahun 2024 naik 3,42 persen atau Rp 122.981 yang kemudian menjadi Rp 3.715.000
6. Usulan UMK Natuna tahun 2024 naik 2,07 persen atau Rp 68.972 yang kemudian menjadi Rp 3.406.575
7. Usulan UMK Anambas tahun 2024 naik Rp 78.045 yang kemudian menjadi Rp 3.835.605
Sementara itu, penetapan UMK Se Kepri akan akan ditetapkan paling lambat 30 November 2023 mendatang. Upah ini akan diterapkan mulai Januari 2024 mendatang.
Terkait kenaikan 15 persen yang diusulkan oleh buruh Batam diterima atau tidak, Mangara menanggapi usulan tersebut.
"Itukan usulan dan kita tampung, nanti kita sampaikan juga ke Gubernur. Gubernur juga perpanjangan tangan dari Pemerintah pusat ke daerah. Jadi kami tidak menyatakan diterima atau tidak, tapi gubernur harus mengikuti peraturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat," ungkapnya. (cik)
(Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)