Dikatakannya, angka itu tetap menggunakan nilai alfa 0,3 maksimal kita pakai di situ dimana pertumbuhan ekonomi kita sebesar 6,84 persen ditambahkan yang lain maka 4,01 persen.
"Kemudian ada rekomendasi kami sampaikan di akhirnya, salah satunya dari rekomendasi di walikota itu salah satunya kami meminta kepada gubernur untuk meng-SK kan juga upah UDUK, ini adalah hasil kunjungan kawan-kawan dari dewan pengupahan ke Bekasi lalu, kita minta di situ upah di atas upah minimum juga dibuatkan SK tersendiri,"kata Rudi Sakyakirti.
Ia berharap Gubernur Kepri bisa mengakomodir soal itu. Alasannya pihaknya selama ini tak pernah merekomendasikan upah yang di atas upah satu tahun.
Lebih lanjut Rudi pun menjelaskan soal angka 4,1 persen yang direkomendasikan Walikota Batam tidak diketahui oleh Dewan Pengupahan dari kalangan sarikat pekerja.
Soal itu Rudi mengungkapkan bahwa pihaknya berjanji kedepan akan menembuskan semua itu ke dewan pengupahan Kota Batam.
Rudi menampik bahwa angka 4,1 persen muncul dalam sekejap atau muncul secara tiba-tiba sehingga oleh aliansi buruh ituding sebagai angka siluman.
"Saya rasa ini tidak muncul tiba-tiba,"katanya menampik soal itu.
Namun penjelasan Kadisnaker Rudi Syakirti ternyata tak membuat buruh Batam puas.(*)