BERITA KRIMINAL

Pengguna Rangkap Pengedar Narkoba di Bintan Ditangkap Polisi saat Tunggu Pembeli

Penulis: ronnye lodo laleng
Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengguna sekaligus pengedar narkoba di Bintan, DB saat digiring polisi sebelum ekspose kasus narkoba di Mapolres Bintan, Sabtu (2/12/2023)

Syofian mengatakan, DB juga merupakan pemakai sabu. Ia ditawarkan oleh bandar untuk menjadi pengedar.

"Berawal dari pengguna, kemudian sudah kecanduan, setelah itu modalnya sudah habis, sehingga ia terpaksa jadi pengedar sabu," tutur Syofian.

DB mengakui mendapatkan sabu tersebut dari bandar berinisial J, yang kini masih diburu polisi.

"J sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkapnya.

DB pertama kali mendapatkan sabu itu di wilayah Kijang dan akan diedarkan di wilayah Kecamatan Bintan Timur.

DB sudah memiliki pelanggan tetap berbagai kalangan.

Baca juga: Oknum Polisi dan Jaksa Tersangka Suap Perkara Narkoba, Keduanya Pasutri

Dengan adanya penangkapan ini, jika diestimasi satu gram bisa menyelamatkan tiga orang, maka dari 6 gram tersebut polisi berhasil menyelamatkan 18 orang pengguna sabu tersebut.

Atas perbuatannya, DB dikenai pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UUD RI, nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.

"Ancaman hukuman untuk pelaku adalah 5 hingga 20 tahun perjara," tutur Syofian. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Berita Terkini