PILPRES 2024

Tema Debat Capres Cawapres Mulai 12 Desember 2023

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DEBAT CAPRES CAWAPRES - Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asy'ari mengungkap tema debat capres cawapres yang akan dimulai 12 Desember 2023. Foto Ketua KPU Hasyim Asy’ari sebagai narasumber Bali Civil Society and Media Forum 2023 bertema “Can Election Rejuvenate Democracy?” yang diselenggarakan Kementerian Luar Negeri di Bali, Selasa (28/11/2023).

TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkap tema debat capres cawapres pada Pemilu 2024.

Mereka sebelumnya telah mengumumkan jika pelaksanaan debat capres cawapres akan digelar sebanyak lima kali.

Adapun rinciannya tiga kali untuk debat capres, sementara sisanya untuk debat cawapres.

Pelaksanaan debat capres pertama akan dilaksanakan pada 12 Desember 2023.

Debat pertama itu nanti adalah porsinya untuk debat capres, calon presiden.

Baca juga: Debat Capres Cawapres Kata Bawaslu RI, Singgung UU 7 Tahun 2017 Soal Pemilu 2024

Kemudian berganti pada debat kedua adalah debat untuk cawapres.

Lanjut pada debat ketiga kembali untuk capres, debat keempat adalah debat untuk cawapres.

Serta debat kelima porsinya adalah untuk debat capres.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan, KPU juga telah menetapkan tema yang diangkat pada masing-masing kesempatan debat.

Ia mengungkapkan, debat pertama pada 12 Desember 2023 adalah debat capres yang mengangkat isu pemerintahan, hukum, hak asasi manusia (HAM), pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, peningkatan layanan publik, dan kerukunan warga.

Baca juga: Polemik Debat Capres Cawapres, Timnas AMIN Klaim Usulkan Paslon Hadir Lengkap

Kemudian, debat kedua pada 22 Desember 2023 adalah porsi debat untuk cawapres.

Topik yang dibahas adalah ekonomi, ekonomi kerakyatan, ekonomi digital, keuangan, investasi pajak, perdagangan, pengelolaan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), infrastruktur, dan perkotaan.

Selanjutnya, debat ketiga akan digelar pada 7 Januari 2024 yang bakal diikuti capres dengan mengangkat isu pertahanan, keamanan, hubungan internasional, dan geopolitik.

Debat keempat, pada 21 Januari 2024, yang menjadi porsi debat cawapres akan mengangkat isu pembangunan berkelanjutan, sumber daya alam, lingkungan hidup, energi, pangan, agararia, masyarakat adat dan desa.

Debat terakhir digelar pada 10 Februari 2024 dengan porsi debat untuk capres yang mengangkat topik kesejahteraan sosial, kebudayaan, pendidikan, teknologi informasi, kesehatan, ketenagakerjaan, sumber daya manusia, dan inklusi.

Baca juga: KPU RI Ungkap Aturan Debat Capres Cawapres Berikut Temanya

"Itu yang menjadi tema untuk debat pertama sampai debat kelima dan juga porsi untuk siapa yang akan tampil dalam perdebatan itu," ujar Hasyim melansir Kompas.com.

Hasyim juga menjelaskan bahwa dalam masing-masing kesempatan debat, hanya capres atau cawapres yang boleh berbicara sesuai jadwal mereka berdebat.

"Intinya yang bicara, boleh dikatakan, sepenuhnya kalau debat capres, ya sepenuhnya capres. Kalau (debat) cawapres, sepenuhnya cawapres," kata Hasyim.

Walaupun demikian, Hasyim menyebutkan bahwa capres dan cawapres tetap akan didampingi oleh pasangannya pada setiap kesempatan debat.

Hasyim juga tidak mempermasalahkan bila pasangan capres dan cawapres berdiskusi dahulu sebelum menjawab pertanyaan saat debat.

Baca juga: Jadwal Debat Capres Terbaru, Anies Baswedan dan Prabowo Bakal Sepanggung LAGI

Namun, ia menekankan bahwa hanya capres atau cawapres yang boleh berbicara dalam debat, sesuai dengan jadwal debat yang ditetapkan.

"Soal Beliau diskusi dulu kan urusan capres-cawapres. Yang bicara adalah saat debat capres, capres yang bicara. Saat cawapres, cawapres yang bicara," ujar Hasyim.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebelumnya buka suara terkait debat capres cawapres yang menjadi sorotan publik.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan jika pihaknya menyerahkan seluruh format debat capres cawapres kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU RI).

Pasalnya, Undang-Undang (UU) telah memberikan kewenangan kepada KPU dan pasangan calon (paslon) untuk mendiskusikannya. Terlebih, format debat tidak diatur secara spesifik dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.

"Kami serahkan ke KPU selama tidak melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ucapnya.

Bagja menyampaikan bahwa Bawaslu hanya mengimbau agar KPU tetap mematuhi peraturan perundangan melansir Kompas.com.

Khususnya terkait mekanisme debat capres dan cawapres demi mencegah pelanggaran Pemilu 2024.(TribunBatam.id) (Kompas.com)

Berita Terkini