Dari delapan titik tersebut, mereka telah 11 kali beraksi yakni di gerai ATM pusat perbelanjaan KBB 2 kali, Cimahi 1 kali, Garut 3 kali, Ciamis 3 kali, dan Kota Bandung 2 Kali, namun aksi mereka berakhir di KBB dan kini mendekam di penjara.
"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Aldi. (tribunjabar.id)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sindikat Ganjal ATM yang Kuras Duit Emak-Emak Dibekuk di Bandung Barat, Modusnya Intip PIN Korban
Baca juga Berita TribunBatam.id di Google News