BERITA KRIMINAL

Sindikat Ganjal ATM Dibekuk di Bandung Barat, Kuras Duit Korban Modus Intip PIN

Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SINDIKAT GANJAL ATM - Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono menginterogasi empat pelaku yang tergabung di sindikat ganjal ATM saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat (21/12/2023). Empat pelaku ini sebelumnya beraksi di Kabupaten Bandung Barat pada 8 Desember 2023

Dari delapan titik tersebut, mereka telah 11 kali beraksi yakni di gerai ATM pusat perbelanjaan KBB 2 kali, Cimahi 1 kali, Garut 3 kali, Ciamis 3 kali, dan Kota Bandung 2 Kali, namun aksi mereka berakhir di KBB dan kini mendekam di penjara.

"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Aldi. (tribunjabar.id)

 

 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sindikat Ganjal ATM yang Kuras Duit Emak-Emak Dibekuk di Bandung Barat, Modusnya Intip PIN Korban

Baca juga Berita TribunBatam.id di Google News

Berita Terkini