PEMILU 2024

14 Ketua RT/RW di Tanjungpinang Mundur dari Jabatan, Jadi Caleg pada Pemilu 2024

Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CALEG PEMILU 2024 - Ilustrasi kampanye. 14 Ketua RT/RW di Tanjungpinang mengundurkan diri lantaran jadi caleg pada Pemilu 2024

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Pemilu 2024 sudah masuk tahapan kampanye.

Di Tanjungpinang, ada 14 Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang menjadi calon legislatif (caleg).

Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setdako Tanjungpinang, Raja Kholidin, mengatakan 14 Ketua RT/RW itu sudah mengundurkan diri lantaran menjadi caleg pada Pemilu 2024.

“Kepada mereka, kita kasih sertifikat sebagai ucapan terimakasih karena mengabdi kepada pemerintah dan masyarakat,” ucap Raja, Selasa (26/12/2023).

Selanjutnya, pihak kelurahan akan menunjuk atau mencari penggantinya. Apabila ketua RT/RW memiliki kepengurusan, bisa diganti dengan sekretarisnya.

Baca juga: Jadi Timses hingga Caleg di Tanjungpinang, 14 Perangkat RT dan RW Undurkan Diri

“Misalnya staf kelurahan juga bisa. Jadi untuk insentif tahun depan akan dipindahkan ke orang yang ditunjuk jadi ketua RT/RW," kata Raja.

Secara keseluruhan, Raja membeberkan jumlah ketua RT/RW di Tanjungpinang ada 839 orang. Data tersebut tidak ada penambahan maupun pengurangan.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Tanjungpinang, melalui pihak kelurahan telah mengeluarkan SK pengganti para RT dan RW yang mengundurkan diri dari ketua dan perangkat pengurus lembaga kemasyarakatan demi membangun netralitas Pemilu 2024.


“Pemerintah juga sudah mengeluarkan surat edaran imbauan terkait netralitas ketua dan pengurus lembaga kemasyarakatan saat pemilu,” ucap Kadiskominfo, Teguh.

Edaran tersebut merujuk pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, dan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan.

Selain dilarang menjadi anggota partai politik, pengurus lembaga kemasyarakatan juga tidak dibenarkan menjadi tim sukses dan berkampanye.

Baca juga: Caleg DPRD Kepri Dapil Kepulauan Riau 1 Wilayah Tanjungpinang, Rebutkan 5 Kursi

Menurut Teguh, larangan tersebut tidak hanya berlaku bagi Ketua RT/RW. Namun juga lembaga kemasyarakatan lainnya, seperti LPM, Karang Taruna, Tim Penggerak PKK, dan Posyandu.

“Berdasarkan ketentuan dalam Permendagri itu, pengurus lembaga kemasyarakatan dilarang merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lain dan dilarang menjadi anggota salah satu partai politik,” tukasnya.

(TRIBUNBATAM.id/Rahma Tika)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Berita Terkini