BATAM TERKINI

Pembunuhan Mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan, Istri Muda Yuda Siregar Dituntut 6 Tahun Penjara

Penulis: Ucik Suwaibah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KETERANGAN - Jaksa Penuntut Umum Karyo So Immanuel memberikan keteragan di Kejaksaan Negeri Batam, kemarin. Ia mengatakan istri muda Ahmad Yuda Siregar dituntut 6 tahun penjara.

Laporan Wartawan Tribun Batam, Ucik Suwaibah

TRIBUNBATAM.id, BATAM - BLP (17) Istri muda Ahmad Yuda Siregar pelaku pembunuhan mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan menjalani sidang lanjutan, dengan agenda pembacaan tuntutan dan pembelaan.

Dalam sidang yang dilakukan tertutup pada Rabu (27/12/2023), jaksa penuntut umum (JPU) Karya So Immanuel menyampaikan BLP dituntut 6 tahun penjara.

"BLP ini dikenai pasal 340 juncto pasal 56 Kuhp juncto undang-undang sistem peradilan anak," ujar Karya So Immanuel, Rabu (27/12/2023)

Baca juga: Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Gadis 15 Tahun di Kediri

Ia menjelaskan, Pasal 340 ini ancaman hukumannya 15 tahun, namun dengan sistem peradilan anak, ancaman hukumannya adalah setengah dari 15 tahun.

"Dari kejaksaan negeri Batam menuntutnya 6 tahun mendekati maksimal," tuturnya.

Dijelaskannya, BLP terbukti dan sah menyakinkan turut serta membantu pembunuhan terhadap korban.

"Pasal 56 disini, BLP perannya tidak aktif atau pasif, dia diperintahkan Yuda untuk mengambil ember berisi air, dan pada saat sudah meninggal dia disuruh seret dan bersihkan darah yang berceceran di lantai," ungkapnya.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Tetty, Istri Muda Ahmad Yuda Jalani Sidang Tertutup di PN Batam

Sidang lanjutan BLP akan dilanjutkan besok pada Kamis, 28/12/2023 dengan agenda pembacaan putusan. (cik)

Ikuti berita menarik lainnya di GOOGLE NEWS TRIBUNBATAM.id

Berita Terkini