BATAM, TRIBUNBATAM.id - Seiring rencana pemerintah menaikkan tarif parkir di Batam mulai 4 Januari 2024 untuk mendongrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), skema upah juru parkir (jukir) jadi salah satu pertanyaan yang ikut muncul.
Dari informasi yang diperoleh Tribunbatam.id di lapangan, jukir di Batam menggunakan sistem bagi hasil dari pendapatan harian mereka.
Seorang jukir di Batam, Maratap Sitorus mengatakan, mereka tidak menggunakan sistem gaji sebagai bayaran hasil kerjanya.
"Kami tidak digaji per bulan pak, tapi kami menggunakan sistem pembagian hasil yang sudah ditentukan, dan disetor ke petugas setiap hari," ujar Maratap, Jumat (29/12/2023).
Baca juga: Tarif Parkir di Batam Naik 100 Persen, Akademisi: Harus Ada Kompensasi ke Masyarakat
Ia menjelaskan jika sistem pembagian hasil tersebut sudah berjalan lama.
Pekerjaan sebagai jukir tersebut terbagi dalam tiga sif. Yaitu pagi, siang, dan malam. Pagi dari pukul 09:00 WIB sampai 13:00 WIB, siang 13:00 WIB sampai pukul 16:00 WIB, malam dari pukul 16:00 WIB sampai 22:00 WIB.
Ia mengatakan, untuk setoran upah yang diberikan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Batam bervariasi sesuai aturan pemerintah.
Untuk pagi setoran sekitar Rp 24 ribu, siang Rp 65 ribu, dan untuk malam menyesuaikan dengan keadaan kendaraan parkir.
Baca juga: Tarif Parkir di Batam Naik 2024, Jukir Ngaku Berat Namun Tetap Ikut Aturan Pemerintah
Nantinya petugas Dishub akan mendatangi titik-titik parkir resmi yang bekerja sama dengan Dishub untuk mengambil setoran.
Sosialisasi ke Masyarakat
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam Salim mengatakan, sebelum menerapkan tarif parkir baru, Dishub Kota Batam akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan juru parkir (jukir).
Diketahui berdasarkan aturan baru, tarif parkir di Batam naik 100 persen. Tarif parkir motor di Batam dari Rp 1.000 naik jadi Rp 2.000, lalu tarif parkir mobil dari Rp 2.000 jadi Rp 4.000.
"Kita akan sosialisasikan terlebih dahulu agar masyarakat tidak kaget dan bisa mempersiapkan diri. Kita juga akan mengingatkan jukir untuk patuhi aturan dan tidak menarik tarif di luar ketentuan. Kita akan melakukan pengawasan dan penertiban secara rutin," ujar Salim.
Baca juga: Tarif Parkir Tepi Jalan di Batam Naik, Motor Jadi Rp 2 Ribu dan Mobil Rp 4 Ribu
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam Raja Azmansyah mengharapkan, kenaikan tarif parkir ini dapat meningkatkan target penerimaan dari sektor parkir tahun depan.
"Kita optimis target penerimaan dari parkir bisa tercapai, apalagi dengan adanya kenaikan tarif ini. Kita juga berharap, masyarakat dapat memahami dan mendukung kebijakan ini, karena ini untuk kepentingan bersama," kata Raja. (Tribunbatam.id/ Deny Guspriyanto/Aminuddin)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News