BATAM TERKINI

Tarif Parkir Tepi Jalan di Batam Naik, Motor Jadi Rp 2 Ribu dan Mobil Rp 4 Ribu

Pemko dan DPRD Batam sepakat tarif parkir tepi jalan di Batam naik. Untuk motor jadi Rp 2 ribu dan mobil Rp 4 ribu

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id/ARGIANTO DA NUGROHO
Juru parkir saat mengatur mobil yang akan keluar di Kawasan Greenland, Batam Center, belum lama ini. Sementara itu, tarif parkir kendaraan di tepi jalan Batam akan naik dari tarif semula, baik untuk motor maupun mobil 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama DPRD Batam menyepakati kenaikan tarif parkir tepi jalan.

Ketua Pansus Pembahasan Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Leo Anggara mengatakan, pansus bertugas untuk menyelaraskan antara aturan pusat di daerah.

Sehingga terjadi beberapa perubahan terhadap tarif dan nomenklatur pajak dan retribusi daerah.

"Pansus Pemko dan DPRD bersepakat untuk menaikkan sejumlah tarif pajak dan retribusi mengikuti aturan UUD HKPD nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah. Menetapkan pajak parkir maksimal 10 persen," ujar Leo saat rapat paripurna, Rabu (27/9/2023).

Diakuinya dalam rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pajak dan retribusi daerah, disepakati tarif parkir untuk sepeda motor naik menjadi Rp 2 ribu.

Kemudian tarif parkir tepi jalan kendaraan roda empat dari Rp 2 ribu menjadi Rp 4 ribu.

Baca juga: CATAT! Tarif Parkir Tepi Jalan di Batam Tidak Naik, Masih Rp 1.000 Untuk Motor

Sementara untuk pajak parkir berlangganan seperti di pusat perbelanjaan untuk kendaraan roda empat Rp 5 ribu untuk dua jam pertama, dan Rp 2 ribu untuk satu jam berikutnya.

Begitu juga dengan tarif pajak sepeda motor dari Rp 2 ribu dua jam pertama, dan Rp 1 ribu untuk 1 jam berikutnya.

Dongkrak PAD

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid mengatakan kenaikan tarif ini diharapkan bisa mendongkrak capaian pajak dan retribusi Daerah.

"Alhamdulilah semua dapat disetujui bersama. Sesuai dengan yang disampaikan ketua pansus tadi bisa meningkatkan PAD kita," ujarnya.

Diakuinya karena dengan aturan ini, pemerintah bisa memungut pajak dan retribusi daerah.

Baca juga: Surat Nyangkut di Provinsi, Rencana Kenaikan Tarif Parkir Khusus di Batam Tertunda

Setelah ini, Pemko Batam menunggu evaluasi dari Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.

Ada waktu kurang lebih tiga hari ke depan untuk mendapatkan evaluasi dari Gubernur Kepri terkait perubahan tarif dan nomenklatur pajak dan retribusi daerah ini.

"InsyaAllah Perda ini akan kita pakai, dan kita gunakan untuk pungutan pajak dan retribusi tahun 2024," katanya.

(TRIBUNBATAM.id / Roma Uly Sianturi)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved