PILPRES 2024

Bawaslu Periksa Pasha dan Uya Kuya Sebelum Panggil Gibran Soal Bagi Susu di CFD

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GIBRAN RAKABUMING RAKA - Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka mendatangi kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024). Putra Presiden Jokowi itu diminta klarifikasinya terkait bagi-bagi susu di cfd, Minggu (3/12). Sebelum memanggil Gibran, Bawaslu sudah memanggil 3 kader PAN. Dua di antaranya Pasha dan Uya Kuya.

TRIBUNBATAM.id - Bawaslu Jakarta Pusat memeriksa Sigit Purnomo atau yang dikenal dengan Pasha dan Surya Utama alias Uya Kuya sebelum memanggil Gibran Rakabuming Raka.

Pasha dan Uya Kuya merupakan kader Partai Amanat Nasional (PAN) yang hadir saat Gibran Rakabuming Raka membagikan susu di area car free day (CFD) Jakarta pada Minggu (3/12/2023).

Selain Pasha dan Uya Kuya, Bawaslu Jakarta Pusat juga telah memeriksa Ketua DPP PAN, Zita Anjani.

Seperti diketahui, putra Presiden Jokowi itu akhirnya memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat hari ini, Rabu (3/1/2024).

Gibran dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran kampanye, karena membagikan susu ke masyarakat di area car free day (CFD) Jakarta.

Keterangan Gibran diperlukan untuk melengkapi informasi yang telah didapatkan Bawaslu Jakarta Pusat dari pemeriksaan sebelumnya.

Abang Kaesang Pangarep itu tiba di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Jalan Awaluddin, Tanah Abang pada Rabu siang sekira pukul 13.38 WIB.

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tampak mendampinginya.

Tak ada pernyataan apapun yang disampaikan Gibran kepada awak media ketika dia turun dari mobil.

Dia juga tak menjawab pertanyaan yang dilontarkan kepadanya.

Gibran yang mengenakan kemeja berwarna coklat muda itu berjalan ke dalam Gedung Bawaslu Jakarta Pusat.

Baca juga: Gibran Membisu Tiba di Bawaslu Jakarta Pusat, Klarifikasi Bagi-bagi Susu di CFD

Gibran seharusnya menjalani pemeriksaan pada Selasa (2/1/2024) kemarin.

Namun, dia tak hadir tanpa memberikan keterangan kepada Bawaslu Jakarta Pusat.

Sebagai informasi, kegiatan politik dilarang dilakukan di lokasi CFD Jakarta.

Larangan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Halaman
12

Berita Terkini