- Login ke https://bankbsi.co.id.
- Pilih menu “Pembayaran”.
- Input Aplikasi Pembayaran: Rekening Sumber, Jenis Pembayaran “Pajak Bumi Bangunan”, Nomor Pembayaran.
- Klik Verifikasi Aplikasi Pembayaran.
- Muncul layar konfirmasi, klik “Selanjutnya”.
- Input token & PIN Otorisasi, klik “Submit”.
- Transaksi berhasil.
- Bukti transaksi akan dikirim ke email yang didaftarkan notifikasi BSI Net.
Perlu diketahui sebelum melakukan pembayaran PBB secara online lewat BSI.
Wajib pajak wajib menyiapkan Nomor Objek Pajak (NOP).
Nomor ini biasanya tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) PBB.
PBB P2 dikenakan atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.
Adapun yang dimaksud dengan bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan dalam.
Bumi sebagaimana dimaksud juga termasuk permukaan bumi hasil kegiatan reklamasi atau pengerukan.
(Tribunbatam.id/ Karunia Rahma Dewi)
Baca berita TribunBatam.id lainnya di Google News