TRIBUNBATAM.id - Cara bayar PBB secara online lewat BSI Mobile dan BSI Net.
Untuk pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI) dapat melakukan secara online.
Hal tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi BSI Mobile atau BSI Net.
Sekedar informasi, PBB adalah pajak negara yang dikenakan terhadap bumi dan/atau bangunan.
Aturan ini berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 12 Tahun 1994.
Baca juga: Nasabah Danamon, Begini Cara Bayar PBB Online lewat Aplikasi D-Bank PRO
Baca juga: Nasabah Mandiri, Begini Cara Bayar PBB Online melalui Aplikasi Livin by Mandiri
Pembayaran PBB dilakukan satu tahun sekali dan harus dilunasi paling lambat enam bulan sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT oleh wajib pajak.
Berikut cara bayar PBB secara online :
1. Cara bayar PBB lewat BSI Mobile
- Buka aplikasi BSI Mobile di smartphone Anda. Login menggunakan user dan password atau fingerprint.
- Pilih menu “Bayar”. Pilih “Pajak Bumi Bangunan”.
-Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) atau Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan tahun pembayaran.
- Klik “Selanjutnya”. Masukkan PIN BSI Mobile. Muncul layar konfirmasi, klik “Selanjutnya”.
- Transaksi berhasil.
- Bukti transaksi akan dikirim ke email yang didaftarkan notifikasi BSI Mobile.
2. Cara bayar PBB lewat BSI Net